Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LIPI Masih Menunggu Keppres Soal Pendirian BRIN

Laksana mengatakan pihaknya siap untuk diintegrasikan ke dalam BRIN. Dirinya mengungkapkan Keppres tentang BRIN akan keluar pada awal tahun depan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LIPI Masih Menunggu Keppres Soal Pendirian BRIN
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Taufik Abdullah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Laksana Tri Handoko, mengaku masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tentang teknis pembentukan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

Laksana mengatakan pihaknya siap untuk diintegrasikan ke dalam BRIN. Dirinya mengungkapkan Keppres tentang BRIN akan keluar pada awal tahun depan.

"Nah untul proses pelaksanaan dan implementasi dari UU itu tentu membutuhkan waktu, saat ini setidaknya sudah, karena keppres tentang BRIN sendiri yang permanen diharapkan sudah bisa keluar sebelum awal tahun 2020 ya. Setidaknya untuk saat ini yang jelas salah satunya LIPI ya," ujar Laksana di Gedung LIPI, Jln Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Baca: Saksi Ungkap Pesan Mantan Menteri Agama Lukman di Kasus Jual-Beli Jabatan Kemenag

Laksana menjelaskan jika berdirinya BRIN merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek). Nantinya lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah akan diintegrasikan di bawah BRIN.

"Jadi sesuai dengan amanat UU 11 tahun 2019 yang sudah dilansir 13 agustus 2019 lalu. Memang untuk lembaga litbang pemerintah itu diputuskan diamanatkan untuk diintegrasikan dalam satu lembaga tunggal yakni BRIN," tutur Laksana.

Laksana mengatakan pihaknya siap untuk terintegrasi dalam satu wadah yakni, BRIN. Menurutnya, masih banyak aspek teknis yang akan dirumuskan.

Baca: PSK yang Jajakan Diri di Aplikasi MiChat Ini, Sebulan Kantongi Rp 20 Juta

"Banyak aspek teknis yang mesti dipertimbangkan. Yang pasti LIPI sudah siap," pungkas Laksana.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, sesuai dengan amanat UU Sisnas Iptek, pemerintah bakal menjalankan litbangjirap dan menghasilkan invensi dan inovasi yang terintegrasi dengan dibentuknya badan riset dan inovasi nasional (BRIN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas