Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Resmi Menaikkan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2020

Presiden Jokowi resmi menaikkan tarif BPJS kesehatan mulai 1 Januari 2020.

Penulis: Nuryanti
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Presiden Jokowi Resmi Menaikkan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2020
Kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menjadi dua kali lipat.

Melihat dari tayangan YouTube Kompas TV  yang diunggah pada 29 Oktober 2019, iuran BPJS akan naik dua kali lipat, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Aturan yang tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 dijelaskan, kenaikan dua kalipat iuran tersebut untuk peserta BPJS, bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja.

Tarif BPJS akan naik 2020
Jokowi akan menaikkan tarif iuran BPJS mulai 2020 (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Berikut kenaikan tarif BPJS kesehatan:

Dalam Pasal 34 Perpres, tarif iuran kelas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri golongan III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500.

Sedangkan, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.

Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com (30/10/2019), Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud," ujarnya.

Baca: Iuran Naik, Setengah Peserta BPJS Kesehatan Berpotensi Non Aktif

Iqbal menambahkan, kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000 per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah.

Tarif BPJS akan naik mulai 2020
Tarif iuran akan naik bagi peserta BPJS mulai 2020 (Tangkapan Layar Kompas TV)

Aturan untuk PBI ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019.

"PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000," jelas Iqbal.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Apa Dampak untuk Masyarakat? Ini Jawabannya

Di sisi lain, Iqbal juga pernah menyebutkan bahwa pangkal permasalahan keuangan di tubuh BPJS Kesehatan adalah karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, rencana kenaikan iuran pun disetujui oleh pihak BPJS Kesehatan dari usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Agustus 2019.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa usulan kenaikan tersebut demi menutup defisit keuangan yang ada.

(Tribunnews/Nuryanti/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas