Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pemecatan Caleg Gerindra Misriyani Ilyas, Dipecat 23 Agustus 2019 & Sempat Ikut Gladi Resik

Caleg Partai Gerindra Misriyani Ilyas, Sempat Ikut Gladi Resik, Ternyata Sudah Dipecat 23 Agustus 2019 digantikan Mulan Jameela

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Pemecatan Caleg Gerindra Misriyani Ilyas, Dipecat 23 Agustus 2019 & Sempat Ikut Gladi Resik
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa dan Facebook Misriyani Ilyas
Sosok Misriyani Ilyas, Caleg Gerindra Dipecat Sebelum Dilantik, Menangis Dengar Alasan PN Jaksel 

TRIBUNNEWS.COM - Caleg Gerindra Misriyani Ilyas, Sempat Ikut Gladi Resik, Ternyata Sudah Dipecat 23 Agustus 2019.

DPP Partai Gerindra yang terpilih sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, batal dilantik, Selasa (24/9/19) pagi.

Dia tiba-tiba diberhentikan dari partai, sehari sebelum pelantikan sebagai anggota DPRD Sulsel.

Tidak tiba-tiba. Ternyata, pemecatan Misriyani Ilyas dilatarbelakangi dari surat yang diterimanya.

Totalnya ada empat surat yang diterima Misriyani.

Baca: Sosok Misriyani Ilyas, Caleg Gerindra Dipecat Sebelum Dilantik, Menangis Dengar Alasan PN Jaksel

Diantaranya, surat yang isinya dia telah dipecat dari keanggotaannya di Partai Gerindra.

Surat kedua berisi mengenai penundaan pelantikan Misriyani sebagai Dewan Legislatif Dapil Sulsel,

Surat ketiga berupa pemberintahuan langkah administrasi yang dilakukan atas nama DPP Partai Gerindra terhadap pemberhentiannya,

BERITA TERKAIT

Keempat, pemberitahuan penggantian nama caleg yang terpilih.

"Saya mendapatkan empat surat yang isinya tentang pemberhentian saya, penundaan pelantikan yang ditujukan ke KPU, dan langkah administrasi yang dilakukan atas nama DPP terhadap pemberhentian saya dan penggantian nama caleg terpilih," katanya, Senin (28/10/2019).

Baca: Penjelasan DPP Partai Gerindra Tentang Pemecatan Misriyani Sehari Sebelum Pelantikan di DPRD Sulsel

Dipecat berdasarkan keputusan PN Jakarta Selatan

Dilansir dari Kompas.com, Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel Idris Manggabarani mengatakan, calon legislator terpilih Partai Gerindra, Misriyani Ilyas, yang dipecat partai sehari menjelang pelantikan anggota DPRD Sulsel berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Idris, keputusan pemecatan Misriyani Ilyas dilakukan oleh DPP Partai Gerindra.

“Jadi itu adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh DPP Parta Gerindra," ujar Idris yang sudah melepas jabatan Ketua DPD Gerindra Sulsel saat dikonfirmasi, Selasa.

Karena keputusan itu, sambungngya, sebagai partai yang patuh hukum, Gerindra melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Misriyani Dipecat Sehari Sebelum Dilantik, Ini Penjelasan DPP Partai Gerindra

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan kader Partai Gerindra berkekuatan hukum dan Partai Gerindra melaksanakan putusan itu,” katanya.

Misriyani Ilyas dipecat dari  Partai Gerindra berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel, Senin (28/10/2019).

Meski Misriyani memperoleh suara terbanyak sebesar 10.057, ia tidak dapat melanjutkan pengabdiannya kepada masyarakat.

Misriyani Ilyas mengaku terkejut atas keputusan DPP Partai Gerindra, dia kemudian mencoba klarfikasi ke Partai Gerindra.

Alasan Gerindra

Diwartakan Tribunkalteng.com, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra angkat bicara soal pemecatan salah satu mantan caleg terpilihnya yang dilakukan satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman, pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Habiburokhman
Habiburokhman (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Dalam putusan yang diajukan sembilan caleg Gerindra ini, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.

Oleh karenanya, Gerindra harus menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.

Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.

"DPP Gerindra hanya melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel. Diktum putusan itu jelas menyatakan kami selaku tergugat menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dan juga melakukan langkah administrasi terkait," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).

Baca: Penjelasan DPP Partai Gerindra Tentang Pemecatan Misriyani Sehari Sebelum Pelantikan di DPRD Sulsel

Saat ditanya tentang alasan spesifik pemecatan Misriyani, Habiburokhan tidak menjawab.

Habiburokhman hanya menyebut bahwa putusan yang dikeluarkan PN Jaksel itu sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga partainya hanya menjalankan keputusannya saja.

"Perlu diketahui bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, jadi ya kami dalam posisi patuh pada hukum," ujar dia.

Putusan PN Jaksel itu dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2019).

Hakim Ketua Zulkifli saat itu mengatakan, Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Anggota DPR RI terpilih Habiburokhman
Anggota DPR RI terpilih Habiburokhman (Reza Deni/Tribunnews.com)

Adapun gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai dapil.

Saat dikonfirmasi langsung ke Misriyani Ilyas, ia menyebut bahwa kursi yang seharusnya ia tempati saat ini diduduki oleh anggota Gerindra bernama Adam Muhammad.

Adapun Adam merupakan satu dari sembilan penggugat. "Yang diusulkan DPP itu atas nama Adam Muhammad nomor urut 1," kata Misriyani kepada Kompas.com.

Selain Adam, penggugat lain yang kini sudah duduk di kursi DPR RI ialah penyanyi Mulan Jameela. (*)

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas