Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Impor Bawang Putih, KPK Panggil Komisaris PT Indocev

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suap Impor Bawang Putih, KPK Panggil Komisaris PT Indocev
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra terkait kasus dugaan suap impor bawang putih dengan barang bukti uang 50 ribu USD dan bukti transfer. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri.

Bersama Lilik, KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yakni Karyawan PT Abellux Money Exchange Jeany Wuryanti dan seorang unsur swasta bernama Made Ayu Ratih.

"Tiga saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra) dalam kasus dugan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah beberapa kantor Indocev milik Dhamantra salah satunya di Solo Grand mall pada Jumat 16 Agustus lalu.

Adapun pada operasi tangkap tangan (OTT) beberapa bulan lalu, tim KPK menemukan bukti transfer Rp2,1 miliar dari rekening tersangka Doddy Wahyudi ke rekening seorang kasir di Indocev Money Changer.

Baca: Suap Impor Bawang Putih, KPK Periksa 3 Saksi

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Keenamnya yakni, ‎Anggota Komisi VI DPR fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra; orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri; serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.

Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota. 

Berita Rekomendasi

Alokasi fee yang diterima nantinya  diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara diduga pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas