Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Turun Kelas BPJS Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Simak Syarat-Syaratnya

Turun kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara Online dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN Aplikasi Mobile JKN diunduh melalui PlayStore AppStore

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Cara Turun Kelas BPJS Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Simak Syarat-Syaratnya
Kompas.com
Cara Turun Kelas BPJS Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN, Lengkap dengan Syarat-Syaratnya 

Persyaratan Turun Kelas BPJS Kesehatan Online:

1. Peserta BPJS harus terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.

2. Status BPJS peserta harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran.

3. Apabila melalukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.

4. Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.

Apabila cara turun kelas BPJS Online tidak berhasil, disarankan untuk datang langsung ke kantor BPJS terdekat.

Baca: Kenaikan Iuran BPJS Capai 100 Persen, Praktisi: JKN Perlu Berbenah

Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) (Kompas.com)

Dikutip dari Kompas.com, besaran iuran BPJS sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku  1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca: Cara Turun Kelas Perawatan Ketika Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Syarat turun kelas BPJS Kesehatan yaitu peserta harus sudah pernah iuran sebanyak 12 kali.

Seperti Tribunnews.com praktikan pada aplikasi Mobile JKN tertulis bahwa perubahan kelas paling cepat 1 tahun sekali.

Syarat turun kelas BPJS
Tangkapan layar notifikasi Aplikasi Mobile JKN saat gagal turun kelas

"Perubahan terakhir pada tanggal 21-06-2019. Perubahan selanjutnya dapat dilakukan pada tanggal 21-06-2020."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas