Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Turun Kelas BPJS Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Simak Syarat-Syaratnya

Turun kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara Online dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN Aplikasi Mobile JKN diunduh melalui PlayStore AppStore

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Cara Turun Kelas BPJS Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Simak Syarat-Syaratnya
Kompas.com
Cara Turun Kelas BPJS Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN, Lengkap dengan Syarat-Syaratnya 

Peserta mandiri dapat turun kelas BPJS apabila telah menjadi peserta minimal selama 1 tahun pada kelas iuran tersebut.

Baca: Cara Turun Kelas Perawatan Ketika Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020

Syarat Turun Kelas Iuran Peserta PBJS Kesehatan Mandiri

Berikut syarat turun kelas iuran peserta PBJS Kesehatan mandiri sebagaimana Tribunnews.com kutip dari E-book Panduan Layanan JKN KIS Tahun 2018.

1. Syarat perubahan kelas Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP):

Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Baca: Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Besaran Iuran Terbaru hingga Tanggapan Manajemen

2. Kanal layanan perubahan kelas rawat:

Berita Rekomendasi

Aplikasi Mobile JKN

Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor.

(Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas