Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK 4 Jam Soal Suap Impor Ikan, Dirjen Kemendag Bungkam

Ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Risyanto Suanda

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Diperiksa KPK 4 Jam Soal Suap Impor Ikan, Dirjen Kemendag Bungkam
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana diperiksa KPK terkait kasus suap impor ikan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/10/2019) ini.

Ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Risyanto Suanda, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) atas kasus suap impor ikan tahun 2019 di kantornya.

Baca: Hati-hati Mata Kelelahan, Terapkan Rumus 20-20-20

Indrasari diperiksa selama 4 jam.

Pria berkacamata dan mengenakan batik cokelat itu merampungkan pemeriksaan pukul 16.31 WIB.

Begitu keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Indrasari terlihat buru-buru.

Ia nampak menolak untuk diwawancarai awak media.

Berita Rekomendasi

Para pewarta yang penasaran terus menempel Indrasari.

Sembari terus disodorkan alat perekam ke mulutnya, ia tetap bergeming.

Ia terus tersenyum seraya meninggalkan kantor KPK.

Selain Indrasari, penyidik KPK juga memeriksa SPV Divisi Sales Perum Perindo Jeri Srinur Eka.

Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk Risyanto.

Dalam kasus ini, Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suandi resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar USD30.000 terkait kuota impor ikan.

KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem beku yang diimpor dari China.

Kesepakatan fee itu lantaran perusahaan Mujib telah mendapatkan 250 ton oleh Dirut Perindo Risyanto Suanda untuk melakukan impor ikan.

Padahal, seharusnya yang melakukan kegiatan impor tersebut adalah Perum Perindo.

Sebagai akal-akalan, impor ikan yang ke Indonesia kemudian disimpan di cold storage milik Perum Perindo guna mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

PT Navy Arsa Sejahtera selaku perusahaan importir ikan juga telah masuk daftar hitam sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan yang melebihi kuota.

Selain impor 250 ton, Risyanto juga menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disanggupi Mujib pada suatu pertemuan.

Dalam perkara ini, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30.000, SGD30.000, dan SGD50.000.

Baca: Soal Wacana Pelarangan Cadar, Ini Kata Menpan-RB

Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas