Disebut 7 Program Prioritas Idham Aziz Tak Singgung Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Wabareskrim
Menanggapi hal itu, Wakabareskrim Irjen Antam Novambar memastikan anggapan tersebut tidak benar.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh program prioritas yang dicanangkan oleh calon Kapolri, Idham Aziz sempat menuai perbincangan. Sebab, eks kepala Bareskrim tersebut dinilai tidak mencantumkan komitmen mengenai pemberantasan korupsi.
Menanggapi hal itu, Wakabareskrim Irjen Antam Novambar memastikan anggapan tersebut tidak benar.
Menurut dia, komitmen pemberantasan korupsi telah masuk dalam tujuh program prioritas, namun tidak dijabarkan khusus.
"Sudah masuk semua itu, termasuk di penegakan hukumnya, sudah mencakup (pemberantasan korupsi) itu. Jadi nggak khusus, tapi semuanya sudah masuk," kata Antam di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Baca: Berbuat Mesum di Mobil, Oknum Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Dicambuk 30 Kali
Dia juga memastikan Idham akan fokus ke dalam masalah pemberantasan korupsi. Antam bilang, komitmen itu nantinya tercantum dalam turunan 7 program prioritas Idham Aziz.
"Fokus, fokus banget. Itu (7 program prioritas) kan ada anaknya itu. Dari tujuh itu anaknya apa gitu kan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Antam menambahkan, Idham Aziz diyakini figur yang tepat membawa institusi kepolisian menjadi lebih professional.
"(Idham Aziz) bakal mendorong polisi lebih professional, terpercaya dan modern," pungkasnya.
Baca: Subsidi Hingga Rp 48,8 Triliun, Jokowi Ingatkan Para Menteri Hati-Hati Bicara Soal BPJS
Seperti diberitakan sebelumnya, calon Kapolri Komisaris Jenderal Idham Aziz memaparkan tujuh program prioritas dalam sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (30/10/2019).
Tujuh program prioritas tersebut yakni mewujudkan SDM unggul, pemantapan Harkamtibnas, Penguatan gakum (penegakkan hukum) yang profesional dan berkeadilan, pemantapan manajemen media, penguatan sinergi polisional, penataan kelembagaan, dan penguatan pengawasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.