Ingin Bertemu Menteri Ida Fauziah, Buruh Minta Upah Minimum Ditingkatkan
Said Iqbal, mengatakan tujuan bertemu menteri ialah untuk memberikan wawasan tentang upah minimum buruh yang perlu ditingkatkan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa Serikat Buruh ingin bertemu langsung dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan tujuan bertemu menteri ialah untuk memberikan wawasan tentang upah minimum buruh yang perlu ditingkatkan.
"Tadi perwakilan buruh sudah mau diterima oleh direktur pengupahan, tapi kami mau bertemu ibu menteri. Ibu menteri ini harus paham masalah ketenagakerjaan, khususnya dalam kondisi yang update ini yaitu masalah upah minimum," kata Said ditemui usai berorasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
Baca: Gadis-gadis Muda di Tasikmalaya Ini Dijual Lewat Online, Muncikari Mematok Tarifnya Segini
Menurutnya, kenaikan upah minimum buruh harus berkisar 10-15 persen di seluruh wilayah Indonesia.
Pasalnya kenaikan upah yang tidak sebanding dengan kenaikan iuran BPJS dinilai sangat membebani kaum buruh.
"Rakyat makin terbebani, upah naik hanya 8%, BPJS naiknya 100 persen. Itu tidak masuk akal, itu sangat tidak masuk akal," ujarnya.
Kenaikan iuran BPJS kelas III sebesar Rp 42 ribu, lanjut dia, jika dihitung untuk satu keluarga bisa senilai 210 ribu.
Baca: Tak Hanya Puji sang Istri, Kapolri Idham Azis juga Sebut Dirinya Hebat karena Alasan Ini
Dan hal itu dinilainya sangat membebani rakyat lantaran pendapat upah minimum pekerja di tiap kabupaten dan provinsi berbeda-beda.
"Kalau orang Jakarta dengan 3,9 juta mungkin naik 210 ribu cuma 10%. Bisa tapi, berat. Tapi kalau di seragen, Boyolali, Halmahera, Mamuju, Pacitan, Makasar, Mamuju, itu upah minimum hanya 1.4 juta atau bahkan penghasilannya cuma 1 juta. 210 ribu itu kan 21%, ibu menteri ngerti tidak?," ujar Said Iqbal menunjukkan kekesalannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.