KPAI Angkat Bicara Soal Kisruh Guru Gonzaga digugat
KPAI mulai angkat bicara menanggapi kasus orang tua murid yang mengugat 4 guru SMA Kolese Gonzaga Jakarta, lantaran tidak menaikkan kelas muridnya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mulai angkat bicara menanggapi kasus orang tua murid yang mengugat 4 guru SMA Kolese Gonzaga Jakarta, lantaran tidak menaikkan kelas peserta didiknya.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, Undang-Undang No.14/2005 memberikan hak kepada guru dalam hal memberi penilaian terhadap siswa. Dia memaparkan, pada pasal 14 ayat 1 poin 6 menyatakan guru berhak memberikan penghargaan sekaligus sanksi terhadap siswa.
"Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki 12 hak, salah satunya ada dalam point ke-6 yaitu: memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan," kata Retno dalam keterangan resminya, Rabu (30/10).
Retno menenkankan, kewenangan guru dalam memberikan nilai dan memberikan sanksi sendiri dapat dilakukan sepanjang fakta dan datanya bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan norma dan etik.
Baca: Live Streaming TV Online Juventus vs Genoa di beIN Sports 2 Via MAXStream, Tonton di Sini
Baca: Kanal YouTube yang jadi ajang latihan para bintang sepak bola muda Inggris
Baca: Lionel Messi Kembali Bikin Ernesto Valverde Terperangah dengan Penampilannya
Ia pun mengaskan bahwa Peraturan Perundangan juga menjamin bahwa rapat dewan pendidik dalam memberikan sanksi dan nilai tidak dapat digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
"Namun kasus ini adalah jenis gugatan perdata. Sepanjang dewan guru dan sekolah sudah menjalankan semua tusi (tugas dan fungsi) dengan benar maka keputusan tersebut tentunya akan dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan. Mari kita hormati proses ini," imbuhnya.
Sebelumnya, 4 orang guru SMA Kolese Gonzaga, Jakarta digugat oleh orangtua murid lantaran tidak menaikkan anaknya ke jenjang kelas XII (12) karena nilai si murid tidak memenuhi kriteria.
Empat guru yang digugat ialah Kepala Sekolah SMA Kolose Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.
Sementara itu, bertindak sebagi pihak penggugat ialah Yustina Supatmi, orangtua siswa berinisial BB. Selain 4 orang guru SMA Kolese Gonzaga, Yustina juga diketahui menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai tuntutan, Yustina pun meminta majelis Hakim untuk memutuskan anaknya berhak naik ke kelas 12. Yang menarik, selain tuntutan kenaikan kelas Yustina juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat dengan ganti rugi mencapai Rp 551,68 juta.
Rinciannya ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000. Tak sampai disitu, pihak penggugat juga meminta aset berupa sekolah SMA Kolese Gonzaga disita sebagai Sita Jaminan.
Berita ini tayang di Kontan dengan judul: Kisruh Guru Gonzaga digugat, KPAI: Guru boleh tidak menaikkan siswa!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.