Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)

Simak cara turun kelas rawat BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), simak cara mudah dan syaratnya berikut ini.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Panduan Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)
makassar.tribunnews.com
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan 

Selain mengubah data lewat aplikasi, bisa juga lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Peserya bisa menghubungi Care Center dan meminta perubahan data perserta yang diinginkan.

Baca: Iuran BPJS Naik 100%, Dahulu Jokowi Pernah Janjikan 3 Hal di Bidang Kesehatan, Apa Saja?

3. Mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)

Peserta bisa mengubah data dengan mengunjungi Mobile Customer Service (MCS).

Kunjungan harus disesuaikan dengan hari dan jam kerja yang telah ditentukan.

Selanjutnya mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Dilanjut dengan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Berita Rekomendasi

4. Mengunjungi Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik dan mengisi ormulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Setelah itu, barulah menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Baca: Begini Respon Para Peserta BPJS Kesehatan, Soal Kenaikkan Iuran Sebesar 100 Persen

5. Datang ke kantor cabang BPJS terdekat

Langkah terakhir yang bisa peserta BPJS lakukan untuk mengubah kelas perawatan adalah datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat.

Bisa mendatangi kator BPJS kabupaten atau kota.

Peserta datang langsung ke kantor dan mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelyanan loket perubahan data.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas