Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Ditolak Buruh dan DPR, Iuran BPJS Kelas III Resmi Ikut Naik Hampir Dua Kali Lipat

Iuran BPJS semua kelas resmi naik 100 persen untuk semua kelas yang berlaku mulai 1 Januari 2020

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Adya Rosyada Yonas
zoom-in Sempat Ditolak Buruh dan DPR, Iuran BPJS Kelas III Resmi Ikut Naik Hampir Dua Kali Lipat
(Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM – Iuran BPJS semua kelas resmi naik mulai 2020 setelah Presiden Jokowi menandatangai Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya, kenaikan iuran untuk peserta kelas III sudah mdapatkan penolakan dari DPR dan kelompok.

Dikutip dari Kompas.com, DPR memberikan penolakan untuk kenaikan iuran BPJS kelas III sampai pemerintah menyelesaikan permasalahan data peserta.

Hal tersebut merupakan keputusan DPR dalam rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI dengan pemerintah dan direksi BPJS Kesehatan pada Senin (2/9/2019).

Berdasarkan kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Supriyatno, DPR menolak kenaikan iuran BPJS untuk peserta kelas III dan mendesak pemerintah untuk mencari solusi lain guna menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan.

Kemudian pada 16 September, Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, memastikan bahwa DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak menaikkan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan.

"DPR setelah berdiskusi panjang dengan pemerintah akhirnya sepakat untuk kelas III tidak naik," kata Dede Yusuf.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Dede Yusuf mengatakan bahwa iuran BPJS untuk peserta kelas III tidak dinaikkan terlebih dahulu karena hampir 60 persen peserta BPJS merupakan masyarakat dari ekonomi bawah.

Baca: Iuran BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Mandiri

Baca: BPJS Kesehatan Tersandung Gambar Joker dan Disomasi, Alasan Manfaatkan Momentum

Tidak hanya dari pihak DPR, kelompok buruh juga menyuarakan penolakan untuk kenaikan iuran BPJS untuk kelas III.

Melansir dari Kompas.com, penolakan tersebut juga sempat disuarakan langsung oleh dua pimpinan kelompok buruh saat diterima Presiden Jokowi di Istana Bogor pada 30 September 2019.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas