Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan Capai Rp5 Miliar, Intip Besaran Gaji Kapolri Idham Azis yang Baru Dilantik

Resmi dilantik menjadi Kapolri, pangkat Idham Azis naik menjadi jenderal berbintang empat.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Harta Kekayaan Capai Rp5 Miliar, Intip Besaran Gaji Kapolri Idham Azis yang Baru Dilantik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pejabat baru Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengikuti rangkaian upacara pelantikan Kapolri di Istana Negara, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Idham Azis sebagai Kapolri baru menggantikan Tito Karnavian pada Jumat (1/11/2019).

Resmi dilantik menjadi Kapolri, pangkat Idham Azis naik menjadi jenderal berbintang empat.

"Presiden RI menimbang dan sebagainya, mengingat dan sebagainya, memutuskan, menetapkan dan sebagainya.

Kesatu, menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi Kepolisian RI atas nama Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis menjadi Jenderal Polisi terhitung mulai tanggal ditetapkan Keppres ini," tutur Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto di Istana Negara.

Kenaikan pangkat yang didapatkan Idham Azis itu tertuang di Keputusan Presiden Nomor 98/Polri Tahun 2019.

Sebelum naik pangkat, Idham Azis terlebih dahulu mengambil sumpah jabatan yang dibacakan oleh Presiden Jokowi.

Resmi dilantik menjadi Kapolri, lantas apa saja fasilitas dan hak Idham Azis yang diberikan oleh negara?

Berita Rekomendasi

Presiden Joko Widodo melantik Komisaris Idham Azis sebagai Kapolri, Jumat (1/11/2019) pagi. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pukul 09.30 WIB. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Sebagai Kapolri, Idham Azis akan mendapatkan hak berupa gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2019 itu, dituliskan bahwa gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas