Kerap Buat Pernyataan Kontroversial, YLBHI Sarankan Menteri Agama Diskusi dengan Ahli
Menurut dia, pernyataan Fachrul Razi itu kerap menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyarankan Menteri Agama, Fachrul Razi, berdiskusi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak yang ahli di bidang keagamaan sebelum membuat suatu pernyataan.
Menurut dia, pernyataan Fachrul Razi itu kerap menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Salah satunya Fachrul Razi menyatakan bukan menteri agama Islam, tetapi menteri agama Republik Indonesia yang di dalamnya ada lima agama.
Pernyataan ini terlihat melindungi seluruh agama tetapi mengandung kesalahan mendasar yaitu ada agama yang diakui di Indonesia. Kesalahan itu selama ini menjadi sumber diskriminasi terhadap kelompok minoritas keagamaan (aliran yang tidak dominan ataupun lebih sedikit diikuti).
Baca: Menag Larang Penggunaan Cadar, Pimpinan MPR Zulkifli Hasan Tak Sependapat
"Kami menyarankan menteri agama berdiskusi mendalam dengan para ahli di bidangnya demi menegakkan konstitusi, yaitu melindungi seluruh rakyat Indonesia apapun agama maupun keyakinannya," kata Isnur, saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengatakan dalam putusannya Nomor 140/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU 1/PNPS/1965 pertimbangan hal. 297-298:
"Mahkamah tidak sependapat dengan ahli Mudzakkir bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Pencegahan Penodaan Agama dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada agama yang secara administratif memenuhi syarat dan diakui oleh negara. Menurut Mahkamah tidak ada hak atau kewenangan bagi negara untuk tidak mengakui eksistensi suatu agama, sebab negara wajib menjamin dan melindungi agama-agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia," tulis bunyi putusan MK.
Perrnyataan ini serupa pula dengan penjelasan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965
“Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan agama-agama di Indonesia. Karena 6 macam Agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini. Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya : Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia," tulis aturan itu.
Baca: Menteri Agama Khotbah Jumat Tentang Toleransi di Masjid Istiqlal
"Jikapun Menag menafsirkan penjelasan ini sebagai pengakuan oleh negara, ada 6 agama yang disebut dan bukan 5," kata dia.
Selain itu, kata dia, di lain kesempatan, menteri agama juga menyatakan fatwa MUI perlu diikuti pemerintah serta melindungi komunitas Ahmadiyah tetapi dengan syarat yaitu tidak lagi sebagai agama.
Dia menilai, pernyataan ini jelas bertentangan dengan pasal 1 Konstitusi yaitu Indonesia adalah negara hukum. Artinya seluruh tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum dan bukan yang lainnya.
"Fatwa MUI mengikat mereka yang mempercayai tetapi bukan bagian dari sumber hukum Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan," ujarnya.
Dia menambahkan, menyatakan melindungi umat Ahmadiyah tapi bukan sebagai agama juga pernyataan tidak berdasar karena SKB 3 Menteri tentang JAI hanya mengatur larangan untuk menyebarkan satu hal saja.
"Tidak ada pernyataan bahwa menganut Ahmadiyah membuat mereka menjadi tidak menganut agama. Kalaupun ada pernyataan seperti ini maka negara telah melanggar hak beragama berkeyakinan warganya," tambahnya.