Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kopi Ngocok Yuk yang Diamankan Satpol PP Ternyata Telah Ada Sejak 2018, DPRD Kini Siapkan Perda Baru

Rabu (30/10/2019) Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan satu unit mobil usaha penjual minuman.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Kopi Ngocok Yuk yang Diamankan Satpol PP Ternyata Telah Ada Sejak 2018, DPRD Kini Siapkan Perda Baru
Tribun Padang/ Humas Satpol PP Padang
Kopi Ngocok Yuk 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rabu (30/10/2019) Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan satu unit mobil usaha penjual minuman.

Berdasarkan informasi yang tersebar, Satpol PP Kota Padang mengamankan satu dari franchise penjual minuman kopi cokelat merk Ngocok Yuk.

Mobil usaha yang berlokasi di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang tersebut diamankan karena dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar norma agama.

"Di dinding mobil tersebut bertuliskan seperti ajakan 'ngocok yuk, makin dikocok makin nikmat'," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Erios Rahman seperti yang dilansir Tribun Padang.

Menurut Erios slogan tersebut tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma agama dan bisa diselewengkan artinya oleh orang yang membaca.

Erios menambahkan penertiban yang dilakukan Satpol PP kepada Kopi Ngocok Yuk berdasarkan laporan dari masyarakat.

Mobil yang diamankan dan pemiliknya kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti dan diberikan arahan.

Berita Rekomendasi

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas