Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kopi Ngocok Yuk yang Diamankan Satpol PP Ternyata Telah Ada Sejak 2018, DPRD Kini Siapkan Perda Baru

Rabu (30/10/2019) Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan satu unit mobil usaha penjual minuman.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kopi Ngocok Yuk yang Diamankan Satpol PP Ternyata Telah Ada Sejak 2018, DPRD Kini Siapkan Perda Baru
Tribun Padang/ Humas Satpol PP Padang
Kopi Ngocok Yuk 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rabu (30/10/2019) Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan satu unit mobil usaha penjual minuman.

Berdasarkan informasi yang tersebar, Satpol PP Kota Padang mengamankan satu dari franchise penjual minuman kopi cokelat merk Ngocok Yuk.

Mobil usaha yang berlokasi di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang tersebut diamankan karena dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar norma agama.

"Di dinding mobil tersebut bertuliskan seperti ajakan 'ngocok yuk, makin dikocok makin nikmat'," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Erios Rahman seperti yang dilansir Tribun Padang.

Menurut Erios slogan tersebut tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma agama dan bisa diselewengkan artinya oleh orang yang membaca.

Erios menambahkan penertiban yang dilakukan Satpol PP kepada Kopi Ngocok Yuk berdasarkan laporan dari masyarakat.

Mobil yang diamankan dan pemiliknya kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti dan diberikan arahan.

Rekomendasi Untuk Anda

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas