Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil 2 Petinggi Perusahaan Terkait Kasus Suap Impor Ikan

Keduanya adalah Direktur PT Sanjaya International Fishery Antoni dan Direktur CV Dua Putera Mawahib yang akan untuk tersangka mantan Direktur Utama

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Panggil 2 Petinggi Perusahaan Terkait Kasus Suap Impor Ikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai penyuap serta mengamankan 30ribu USD terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua direktur perusahaan swasta di kasus dugaan suap impor ikan di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2019.

Keduanya adalah Direktur PT Sanjaya International Fishery Antoni dan Direktur CV Dua Putera Mawahib yang akan untuk tersangka mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap keduanya. Hanya saja, KPK menduga Risyanto menerima uang dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30.000, SGD30.000, dan SGD50.000.

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo

Sebelumnya, Risyanto Suanda resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar USD30.000 terkait kuota impor ikan.

KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem yang diimpor dari China.

Kesepakatan fee itu lantaran perusahaan Mujib telah mendapatkan kuota impor 250 ton dari Risyanto Suanda selaku direktur utama saat itu untuk melakukan impor ikan.

Berita Rekomendasi

Padahal, seharusnya yang melakukan kegiatan impor tersebut adalah Perum Perindo.

Sebagai akal-akalan, impor ikan yang ke Indonesia kemudian disimpan di cold storage milik Perum Perindo guna mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

PT Navy Arsa Sejahtera selaku perusahaan importir ikan juga telah masuk daftar hitam sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan yang melebihi kuota.

Baca: KPK Segera Sidangkan Penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Selain impor 250 ton, Risyanto juga menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disanggupi Mujib pada suatu pertemuan.

Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas