Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perhatian, Penunggak BPJS Kesehatan Tak Bisa Perpanjang SIM dan Paspor

BPJS Kesehatan dan pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk menertibkan peserta yang tidak tertib membayar iuran.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Perhatian, Penunggak BPJS Kesehatan Tak Bisa Perpanjang SIM dan Paspor
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABPJS Kesehatan dan pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk menertibkan peserta yang tidak tertib membayar iuran.

Banyaknya peserta yang menunggak bayar memang masuk dalam daftar penyebab BPJS Kesehatan mengalami defisit, sehingga rincian sanksinya sedang dibahas intensif di Kementerian Koordinator Pembagunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Ini yang kita bicarakan kepada semua pihak sekarang sedang proses di Menko PMK untuk Inpres dalam mendapatkan pelayan publik,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, di Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).

Sedikit bocoran, nantinya sanksi akan berhubungan dengan administrasi layanan publik. Misalnya untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus lunas BPJS terlebih dulu, termasuk juga untuk syarat memperpanjang paspor.

“Jadi sedang kita bahas misalnya ingin memperpanjang SIM kan harus ada syaratnya, nanti syarat lunas BPJS kesehatan jadi syaratnya. Untuk paspor juga,” papar Fachmi Idris.

Sebelum sanksi diterapkan BPJS Kesehatan akan terlebih dulu melakukan cara-cara persuasif seperti penagihan melalui SMS, email maupun petugas yang mendatangi langsung peserta.

Berita Rekomendasi

“Kita menggunakan cara-cara yang paling lembut, yang persuasif terlebih dulu. Ditelepon dulu diingatkan sampai beliau bayar, tiga bulan tidak juga berubah nanti kita kader JKN melakukan penagihan langsung untuk meningatkan lagi,” pungkas Fachmi Idris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas