PKS Tak Setuju Wacana Pelarangan ASN Pakai Cadar
Mardani menilai, penggunaan cadar merupakan ranah pribadi seseorang. Sehingga negara tak boleh melarang penggunaannya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak setuju dengan wacana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintah.
Demikian disampaikan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, Jumat (1/11/2019).
Mardani menilai, penggunaan cadar merupakan ranah pribadi seseorang. Sehingga negara tak boleh melarang penggunaannya.
"Kalau saya menggarisbbawahi, penggunaan cadar ruang privat. Kalau ruang privat itu paling enak jangan terlalu diintervensi oleh negara," ujar mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini.
Menurut Mardani, wacana pelarangan penggunaan cadar tidak akan menyelesaikan masalah penyebaran paham radikalisme di Indonesia.
"Saya menggarisbawahi cara terbaik melawan radikalisme itu ya dengan dialog dan literasi serta penegakkan hukum, bukan buat memperlebar dan memperluas frontnya gitu," jelas anggota DPR RI ini.
PPP Minta Kaji Ulang
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang wacana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintah.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, larangan ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ini berpotensi melanggar HAM meski dari perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan," ujar Wasekjen DPP PPP ini kepada Tribunnews.com, Jumat (1/11/2019).
Baca: Rocky Gerung Sebut Radikalisme Hanya di Pikiran: Ngapain Ditutup, Biarin Orang Berdebat tentang Itu
Menurut Awiek, pemerintah harus menjelaskan larangan cadar itu berlaku hanya untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan?
Jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima kalau hanya soal cadarnya.
Asalkan tidak melarang perempuan berbusana muslimah seperti hijab atau jilbab.
"Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (kemenag saja) mengingat tupoksi kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal," jelasnya.
Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu dia mangatakan, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait hal ini.
"Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata," ujarnya.
"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radukalisme, agar persoalan menjadi jernih," jelasnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Baca: PAN Minta Menteri Agama Stop Isu Radikalisme
Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Fachrul menyampaikan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama.
Namun ia menegaskan tak pernah berpikir untuk melarang penggunaan cadar.