Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI: PR Kapolri Baru Tangani Oknum Pelanggar Hak Kebebasan Berpendapat

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyoroti masih banyaknya anggota Polri menjadi aktor pelanggar hak keb

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in YLBHI: PR Kapolri Baru Tangani Oknum Pelanggar Hak Kebebasan Berpendapat
Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi resmi lantik Idham Azis sebahao Kapolri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik Komisaris Jenderal Polisi, Idham Azis, sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Setelah menjabat sebagai orang nomor satu di lembaga penegak hukum itu, Idham Azis mempunyai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Salah satunya melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang di internal Polri yang diduga melakukan pelanggaran hak untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyoroti masih banyaknya anggota Polri menjadi aktor pelanggar hak kebebasan berpendapat.

Baca: Tanggapi Pelantikan Idham Azis, Tito Karnavian: Jadi Kapolri Itu Tidak Gampang

"Dari 78 kasus mayor yang tercatat oleh kami setidaknya 67 kali Polri baik dari level Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri menjadi aktor pelanggar," kata Isnur, saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).

Dia menjelaskan, satuan dari internal kepolisian yang melakukan pelanggaran juga tampak beragam, dari satuan Intelkam, Sabhara, Brimob, bahkan Satlantas.

Untuk itu, dia menyarankan, negara mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang telah mengakibatkan munculnya korban.

"Negara dalam hal ini meliputi Komnas HAM, ORI, Presiden sebagai pimpinan langsung Kapolri, Kapolri dan DPR khususnya Komisi III sebagai pengawas jalannya penegakan hukum," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas