2,5 Tahun Kasus Penyiraman Novel Baswedan, Agus Rahardjo: Semoga Hasilnya Segera Kita Ketahui
Sudah 2,5 tahun kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan belum terungkap, Novel minta Kapolri baru Idham Azis untuk menuntaskannya.
Penulis: Rica Agustina
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan berharap Kapolri Idham Azis yang baru saja resmi dilantik untuk segera menangkap pelaku penyiraman air keras di mata kirinya.
Menurut Novel, tragedi yang terjadi 2,5 tahun silam tersebut harusnya sudah bukan lagi di tahap perkembangan, melainkan sudah pada tahap penangkapan.
"Bagi saya sudah dua setengah tahun, tentunya kita sedang tidak bicara tentang perkembangan lagi,
kita sedang bertanya kenapa enggak ditangkap, fokusnya adalah kapan ditangkap pelakunya," ungkap Novel dilansir dari YouTube KompasTV (01/11/2019).
Novel mengaku belum mendapatkan lagi informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan kasus penyiramannya.
Novel menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi perintah sebanyak tiga kali kepada Polisi untuk segera mengungkap kasus penyiramannya.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan sudah lewat, penanganan kasus ini belum juga menemui titik temu.
Novel ingin pelaku lapangan kasus penyiramannya terlebih dahulu ditangkap.
"Sekali lagi, saya sedang tidak ingin berbicara motif, karena kalau bicara motif kita akan berdebat, lebih bagus pelaku lapangan saja ditangkap dulu," katanya.
Ia beranggapan, ketika pelaku lapangan sudah ditangkap dapat dilakukan pemeriksaan dan dapat diketahui motif pelaku.
Seperti diketahui, berdasarkan keterangan Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, sudah ada hal signifikan yang ditemukan tim teknis mengenai kasus tersebut.
"Tim teknis terus bekerja maksimal sampai detik ini tanpa henti, mereka melakukan upaya-upaya tanpa henti untuk mengungkap kasus ini," kata Iqbal.
Mendukung keterangan Iqbal, Ketua KPK Agus Rahardjo pun optimis kasus penyiraman Novel Baswedan akan diselesaikan oleh Idham Azis.
"Beliau menangani mulai dari Kapolda kemudian ke Bareskrim, mudah-mudahan hasilnya segera kita ketahui," ungkap Agus.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memeberikan batas waktu kepada Idham Azis untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan.
Jokowi mengaku, ia telah menginstruksikan kepada Idham, batas waktu yang diberikan kepada Idham yakni sampai awal Desember 2019.
Idham Azis Diberi Waktu untuk Selesaikan Kasus Novel Baswedan Seusai Dilantik
Presiden Joko Widodo telah resmi melantik Idham Azis sebagai Kapolri, pada Jumat (1/11/2019) pukul 09.30 WIB.
Sebelum melakukan sumpah jabatan, pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden.
Keptusan Presiden Nomor 97/Polri Tahun 2019 tentang pengangkatan Kepala Kepolisian RI oleh Sekertaris Militer Presiden.
Setelah membacakan Keputusan Presiden Nomor 98/Polri Tahun 2019 tentang kenaikan pangkat Idham, Jokowi akhirnya menyematkan bintang keempat di pundak Idham.
Setelah seluruh prosesi selesai, Idham dinyatakan resmi menjabat menjadi Kapolri.
Ia dinyatakan sah mengantikan posisi Tito Karnavian sebagai Kapolri sebelumnya.
Selanjutnya, setelah pelantikan berjalan dengan lancar, Idham diberikan tugas untuk segera menyelesaikan kasus-kasus hukum yang belum dapat diselesaikan Tito Karnavian.
Melansir dari Grid.id, pada Sabtu (2/11/2019), Presiden Jokowi memberikan target kepada Idham untuk melanjutkan Tugas Tito Karnavian sampai awal Desember.
Kapolri Jendral (Pol) Idham Azis ditugaskan untuk mengungkap kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," ungkap Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)(Gird.id)