Mahfud MD: Dari TK hingga Perguruan Tinggi Diberi Pendidikan untuk Berantas Radikalisme
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan dalam menangkal radikalisme perlu adanya pendidikan Pancasila bagi generasi muda.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan dalam menangkal radikalisme perlu adanya pendidikan Pancasila bagi generasi muda.
Dilansir dari tayangan unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (1/11/2019), menurut Mahfud MD, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi radilakisme.
Pertama, terbuka secara sikap dan pemikiran, di antaranya dengan mengadakan kegiatan diskusi.
Diskusi di bidang pendidikan dan pengaturan tentang ceramah-ceramah diperlukan supaya tidak menimbulkan permusuhan.
Langkah selanjutnya adalah menumbuhkan sikap toleransi.
"Toleransi juga merupakan satu modal untuk menghadapi radikalisme, kalau semua bersikap toleran maka akan berjalan baik, karena hidup kan berbeda-beda," ujar Mahfud.
Mahfud MD menuturkan, paham radikalisme dapat disebarkan ke generasi muda dengan cara merusak pola pikir soal ideologi.
Mengenai hal tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah harus mendekati generasi muda agar tidak terpapar dengan paham radikalisme.
Dalam rangka menangkal radikalisme di kalangan genarasi muda, ada beberapa cara yang akan dilakukan pemerintah di bawah kendali Menkopolhukam.
Yang pertama adalah penguatan pendidikan Pancasila dan konstitusi.
"Sekarang sudah akan dimasukkan pendidikan pancasila dan konstitusi ke dalam semua lembaga pendidikan pada semua tingkatan, tetapi tetap ada proses-proses yang harus ditempuh," ujar Mahfud.
Langkah kedua yakni dengan masuk ke kampus-kampus untuk berdiskusi secara terbuka.
Mahfud menjelaskan, untuk mewujudkan kegiatan masuk ke kampus-kampus, akademisi akan bekerjasama dengan Polri.
"Akademisi masuk untuk berdiskusi sedangkan Polri berjaga-jaga di luar," ujar Mahfud.
"Akademisi masuk ke kampus-kampus, ke pesantren, mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)."
"Bermitra dengan LSM yang bergerak untuk kesatuan bangsa," tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, kebijakan tersebut akan dilaksanakan dalam bidang pendidikan mulai dari jenjang Taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi.
"Dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga perguruan tinggi akan ditata seperti itu," imbuhnya.
Menurut Mahfud, penangkalan radikalisme di lakukan dalam bidang pendidikan tetapi jika sudah terkait tindak pidana akan diproses hukum tanpa bisa diganggu gugat.
"Tetapi jika radikalisme sudah mengarah pada gerakan fisik seperti kekerasan, hukum yang akan menindak."
Jika organisasi, maka harus dibubarkan berdasarkan hukum administrasi negara, Jika tindak pidana, maka diadili ke pengadilan pidana," kata Mahfud.
Konsep Radikalisme
Dalam tayangan tersebut, Mahfud juga menejelaskan mengenai konsep radikalisme.
Pertama, menyangkut subjek radikalisme yang mana tidak selalu dari penganut agama tertentu.
Meskipun kebetulan kebanyakan pelakunya adalah orang penganut agama tertentu.
Tetapi dalam proses di pengadilan, bukti jelas bahwa telah melakukan tindakan yang disebut radikal atau penganut paham radikalisme.
Kedua, karena subjeknya tidak tertuju pada penganut agama tertentu maka perlu dicari sebutan lain.
"Kemarin presiden mengusulkan, meskipun tidak menjadi keputusan tetapi sekedar memberi ilustrasi," ujar Mahfud.
"Presiden mengatakan bahwa penganut radikal memang bukan agama tertentu sehingga mungkin perlu dicari sebutan lain."
"Sebutan lain itu misalnya, manipulator agama," tutur Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa radikalisme merupakan paham yang berpandangan bahwa sistem bernegara salah sehingga harus dibongkar dari akarnya dan dilawankan alternatif dengan ideologi lain yang bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia.
Paham radikalisme dalam tahapan tindakan bisa berupa tindak kekerasan dan membangun permusuhan dengan orang lain.
Mahfud menambahkan, bentuk radikalisme di dalam agama antara lain berupa takfiri (kelompok yang selalu mengkafirkan orang lain yang berbeda dengan dia).
(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)