Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Penahanan Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Diperpanjang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Masa Penahanan Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Diperpanjang
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 5 November 2019.

Dengan demikian, Emirsyah Satar bakal mendekam di sel tahanan hingga 4 Desember 2019.

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Selama 40 Hari

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 November 2019 sampe 4 Desember 2019 untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo yang juga menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan TPPU ini.

Baca: KPK Akan Dipimpin Seorang Jenderal Polisi Aktif, Ini Respons Novel Baswedan

BERITA REKOMENDASI

Emirsyah dan Soetikno diketahui ditahan KPK sejak 7 Agustus 2019.

Sementara, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya memberikan kewenangan kepada KPK untuk menahan seorang tersangka maksimal 120 hari.

Dengan demikian, KPK hanya memiliki waktu sekitar 30 hari atau sebulan lagi untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap dan TPPU yang menjerat Emirsyah dan Soetikno.

Jika waktu tersebut KPK belum menuntaskan penyidikan perkara ini, Emirsyah Soetikno harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Febri memastikan tim penyidik bakal berupaya menuntaskan penyidikan kasus ini.

Baca: KPK Panggil 2 Petinggi Perusahaan Terkait Kasus Suap Impor Ikan


Dengan demikian, berkas perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sebelum batas waktu penahanan berakhir pada 4 Desember mendatang.

"Kami akan menyelesaikan penyidikan ini paling lambat dalam waktu 30 hari ini. Sehingga nanti penyidik akan menyerahkan ke penuntut umum untuk segera disidang," kata Febri.

Diketahui, KPK menetapkan Emirsyah bersama Soetikno dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce.

Suap yang diterima Emirsyah dan Hadinoto dari Soetikno ini diduga juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Baca: Rokhmin Dahuri Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus TPPU Bupati Cirebon

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat, yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

KPK mengidentifikasi aliran uang lintas negara tersebut menggunakan sekitar 30 rekening di luar negeri.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas