SDM Jadi Faktor Anggaran Janggal, Anies Baswedan: Yang Input Seenaknya Diperiksa dan Diberi Sanksi
Nama PNS DKI Jakarta yang asal input APBD 2020 diserahkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal kejanggalan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Anies menyebut faktor penyebab kejanggalan anggaran itu di antaranya karena faktor manusia.
Anies memastikan pegawai negeri sipil (PNS) yang menginput anggaran seenaknya akan diperiksa.
"Mereka yang mengerjakannya dengan cara yang seenaknya akan kami periksa. Semua yang bekerja kemarin dengan cara sejadinya, asal jadi, asal masuk data, kami akan periksa," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Anies menuturkan, para PNS yang bekerja seenaknya itu akan diperiksa oleh tim ad hoc yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019.
Tim ad hoc diketuai Sekretaris Daerah Saefullah dan anggota yang berasal dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, dan Biro Hukum.
Nama-nama PNS yang diduga melanggar disiplin PNS itu diserahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
PNS yang terbukti melanggar dan memasukkan anggaran seenaknya akan diberikan sanksi.
"Kalau ditemukan salah, mereka dapat sanksi sesuai dengan yang dilanggar," kata Anies.
Sejumlah anggaran dalam rancangan KUA-PPAS 2020 disoroti publik karena dinilai tak wajar.
Contohnya, anggaran influencer Rp 5 miliar, pembangunan jalur sepeda Rp 73,7 miliar, pembelian lem Aibon Rp 82,8 miliar, pembelian bolpoin Rp 124 miliar, dan pembelian komputer Rp 121 miliar.
Anies juga menemukan sejumlah anggaran yang janggal, mulai dari bolpoin Rp 635 miliar, tinta printer Rp 407,1 miliar, hingga anggaran pengadaan kertas Rp 213,3 miliar.
Seluruh dokumen perencanaan anggaran itu dikoordinasikan dan disatukan oleh Bappeda.
Sebelum mengundurkan diri dari jabatan Kepala Bappeda DKI, Sri Mahendra Satria Wirawan mengakui, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) asal memasukkan detail komponen anggaran.
Detail komponen anggaran yang dimasukkan ke sistem e-budgeting bukan anggaran yang sebenarnya.
Mahendra menyatakan, menurut aturan, detail komponen anggaran baru disusun setelah dokumen KUA-PPAS ditandatangani, yakni saat menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA).
Sementara dalam sistem e-budgeting, detail komponen anggaran harus dimasukkan ke sistem sejak awal atau sebelum menyusun KUA-PPAS.
Karena itu, setiap SKPD menyusun detail komponen anggaran berdasarkan harga perkiraan sementara (HPS) kegiatan serupa tahun-tahun sebelumnya, bukan komponen anggaran sebenarnya yang dibutuhkan untuk 2020.
"Bukan (anggaran sesungguhnya), akan diperbaiki," tutur Mahendra, Rabu (30/10/2019).
Setelah heboh anggaran tersebut, Mahendra menyatakan mundur dari jabatannya per hari ini. (Kompas.com/Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggaran Janggal Terungkap, Anies: Yang Mengerjakan Seenaknya Akan Diperiksa dan Diberi Sanksi"