Politikus PKB: Menag Lebih Baik Fokus Pada Reformasi Birokrasi Ketimbang Larang Orang Bercadar
Maman Imanulhaq meminta Menteri Agama Fachrul Razi lebih fokus melakukan reformasi birokrasi di Kementerian Agama
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq meminta Menteri Agama Fachrul Razi lebih fokus melakukan reformasi birokrasi di Kementerian Agama ketimbang mengurusi larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang.
"Lebih baik seorang Menteri Agama itu lebih fokus melakukan reformasi birokrasi di Kementerian yang memang terkenal korup," ujar Maman Imanulhaq kepada Tribunnews.com, Minggu (3/11/2019).
Menurut Maman Imanulhaq, Menteri Agama harus bisa meningkatkan kembali kualitas pendekatan nilai keagamaan yang moderat.
Baca: Direktur IMF Komentari Rencana Indonesia Pindahkan Ibu Kota Negara Dari Jakarta ke Kalimantan Timur
"Itu bisa dilakukan melalui cara penguatan sistem kurikulum, memperkokoh kembali komitmen-komitmen dari jajaran kementerian agama, terutama penyuluh. Penyuluh bukan malah memprovokasi penyegelan beberapa rumah ibadah. Atau bukan seperti yang lalu penyuluh memprovokasi penyerbuan kelompok-kelompok minoritas," jelasnya.
Menurut dia, dua hal tersebut yang seharusnya menjadi prioritas Menteri Agama dalam menjalankan tugasnya.
Baca: Sosiolog UI: Kalau Ada Kejadian Akibat Kelompok Ekstrim, Tindak, Bukan Larang Bercelana Cingkrang
Bukan malah bicara mengenai hal yang tidak substansional mengenai pelarangan cara orang berpakaian.
"Sangat tidak efektif, tidak substantif, ketika upaya pelarangan penggunaan cadar dan cara berpakaian. Itu sangat tidak substansional," ujarnya.
Dia menilai, jauh lebih baik jika Kementerian Agama mengikuti strategi Jokowi yang merangkul pihak-pihak yang saat Pilpres berseberangan dengannya.
Baca: Pakar Hukum: Jokowi Jangan Pilih Kader Parpol untuk Jadi Dewan Pengawas KPK
Hal senada juga bisa diikuti Kementerian Agama untuk merangkul kelompok-kelompok radikal dan anti pancasila dengan tetap memberikan edukasi mengenai kebebasan beragama dan nilai-nilai pancasila.
"Seharusnya Menteri Agama itu merangkul semua kelompok radikal, anti pancasila dan kelompok yang berseberangan dengan Jokowi selama pilpres. Tapi tetap mengedepankan kebebasan beragama dan komitmen kita menjaga Pancasila tetap harus terjaga," kata Maman.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Baca: Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Wakil Ketua DPR Minta Aparatur Sipil Negara Ikuti Aturan Berseragam
Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
Baca: Wacana Larangan Penggunaan Cadar, Wamenag Minta Masyarakat Berprasangka Positif kepada Pemerintah
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Baca: Khutbah Jumat di Istiqlal, Menag Ingatkan Pemimpin Untuk Adil Jika Ingin Rakyatnya Bersatu
Namun pernyataan tersebut ia ralat sehari setelahnya, pada Kamis (31/10/2019) malam.
Dirinya membantah telah melakukan pelarangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah.
"Enggak ada, enggak ada (saya melarang), kami tidak pegang aturannya, larangannya juga tidak ada," ujar Fachrul di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Tanggapan PP Muhammadiyah
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menanggapi wacana Menteri Agama Fachrul Razi soal kajian pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan.
Menurut Abdul, ada dua hal yang harus dilihat secara seksama terkait rencana kebijakan Kemenag terkait dengan pelarangan pemakaian cadar di kantor Pemerintah.
Baca: Terbukti Menganiaya Jurnalis, Anggota Polres Jeneponto Diberi Sanksi, Ini Hukumannya
Pertama, kata Abdul, soal alasan kode etik kepegawaian.
Kalau mereka adalah pegawai, maka siapapun harus mematuhi kode etik pegawai.
Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi.
"Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan budaya bangsa Indonesia," kata Abdul Mu'ti saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (31/10/2019).
Kedua, Abdul menyebut, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki atau perempuan.
Di kalangan ulama terdapat ikhtilaf mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat.
Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib.
Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan.
"Muhammadiyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib. Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan," jelas Abdul.
Baca: 2.000 Personel TNI Bantu Percepatan Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Gempa Lombok dan Sulteng
Karenanya, ia menyebut, kebijakan Menteri Agama tersebut tidak ada yang salah.
"Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM. Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik," jelasnya.
Kata MenPAN RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo enggan berbicara banyak, terkait wacana yang dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi soal pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan.
Menurut Tjahjo, hingga saat ini belum ada aturan mengenai hal itu di Kemenpan RB.
"Di Kemenpan RB belum ada, tapi yang lain silakan cek ya," ucap Tjahjo usai mengikuti rapat Paripurna tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Baca: Sopir Taksi Online Jadi Korban Pembunuhan di Bogor, Ceceran Darahnya Sempat Dikira Genangan Air
Baca: Soal Pelarangan Cadar, Muhammadiyah: Kebijakan Menag Tak Bertentangan Dengan Islam dan HAM
Hingga kini, ia mengaku belum ada pembahasan baik dari Kementerian Agama ataupun di Kementerian RB.
"Kami menunggu saja, karena masing-masing instansi punya kewenangan untuk mengatur sesuai dengan ke-Indonesian yang ada," katanya.
Masih terkait dengan itu, Tjahjo mengaku tidak ada keluhan terkait dengan penggunaan cadar di tempatnya.
Tapi memang, lanjut Tjahjo, ada aturan soal tata cara berpakaian yang berlaku di Kemenpan RB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.