Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IX DPR Dijadwalkan Panggil Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Besok

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, mengatakan akan memanggil Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan besok.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi IX DPR Dijadwalkan Panggil Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Besok
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, mengatakan akan memanggil Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan besok.

Pemanggilan tersebut terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai sangat memberatkan masyarakat.




Felly mengatakan akan meminta keterangan dan penjelasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Besok kita akan bicara langsung dengan pihak kementerian (kesehatan) dan kepala atau direktur BPJS, besok kita akan mendengar seperti apa," kata Felly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca: Menteri Kesehatan Dorong Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan Terapkan Digitalisasi Layanan

Setelah mendengarkan penjelasan dari pemerintah, ia mengatakan Komisi IX DPR akan menggelar rapat internal guna menyikapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Terkait kenaikan iuran tersebut, Felly melihat kompleksnya persoalan yang dialami BPJS Kesehatan.

BERITA TERKAIT

"Ini bukan masalah uangnya, bukan masalah besar ini cukup atau tidak tapi kita harus lihat dulu persoalannya apa sih sebetulnya, bukan semata-mata besaran uangnya bisa saja penerapanya di bawah ada yang keliru, ada yang tidak pas, sudah cukup duitnya kan bisa saja seperti itu," ujarnya.

Baca: Rapat Perdana Bareng Komisi IX DPR, Menaker Ida Fauziyah Paparkan Visi Misi Presiden

Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas