Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Sofyan Basir

KPK akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bebas terhadap Sofyan Basir.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Sofyan Basir
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui di gedung penunjang, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Sofyan Basir sebelumnya duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

"Tadi kita sudah ketemu dengan jaksa, dan lima pimpinan sudah ketemu, dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum (kasasi) dan kita firm kok di situ. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata wakil ketua KPK Saut Situmorang di gedung penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Saut mengatakan, secara umum KPK sangat menghargai keputusan-keputusan yang dibuat hakim di pengadilan.

"Namun saya selalu mengatakan KPK harus check and balance. Apa yang dilakukan KPK harus selalu dilakukan check and balance, itu betul," ujarnya.

Baca: Sofyan Basir Langsung Pulang ke Rumah Setelah Keluar dari Rutan KPK

Menurut Saut, upaya kasasi merupakan bagian dari check and balance atau koreksi yang memang perlu dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.

Selain itu, KPK bersama jajaran dinilainya sudah melakukan tuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BERITA REKOMENDASI

"Ini bagian dari check and balance, nah makanya kita lakukan check up ulang dengan upaya hukum, dan kita (pimpinan KPK) sudah ketemu tadi, dan saya pikir jaksa-jaksa penuntut kita juga yakin kok bahwa apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosesnya sudah, pembuktiannya juga tinggal bagaimana kita menjelaskan ulang kembali," kayanya.

Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK: Secara Psikologis, Kami Kaget dengan Putusan Ini

Upaya KPK mengajukan kasasi ini akan diajukan lantaran sejumlah bukti dan temuan para tim penyidik menunjukkan bahwa Sofyan mengetahui persis duduk perkara pembantuan kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1.

"Ini kan dia mengetahui atau tidak mengetahui, dan selalu disebutkan sepertinya tidak mengetahui, tapi kan bukti kita (KPK) menunjukkan dia mengetahui persis. Lihat dari putusan-putusan tadi itu, dasarnya pertimbangan hakim, kita menghargai dulu itu, hukum harus seperti itu, nanti kita upayakan," ujarnya.

Setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan KPK, Saut menegaskan akan ada proses hukum lanjutan.

"Kita sudah bertemu pimpinan untuk kemudian kita berikan upaya hukum selanjutnya," kata Saut.


Langsung pulang ke rumah

Tiga mobil berjejer di depan Rumah Tahanan (Rutan) K4 yang berlokasi tepat di belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Paling depan Toyota Land Cruiser, di belakangnya ada Toyota Alphard, mengikuti paling belakang mobil jenis sedan, Honda Accord.

Dua tas kelir hitam kemudian dibawa keluar dari dalam rutan.

Barang milik Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) ditaruh di mobil paling belakang.

Baca: Usai Bertemu Jaksa Agung, Kapolri Idham Azis Lanjut Temui Kepala Staf TNI

Sofyan Basir sebelumnya duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Dalam kasus tersebut Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 yang berlokasi tepat di belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Pukul 17.54 WIB, Sofyan yang mengenakan kemeja biru lengan panjang akhirnya muncul dari dalam Rutan.

Ia kemudian menyalami petugas KPK satu per satu.

Terlihat kebahagiaan terpancar dari wajah Sofyan Basir.

Baca: Divonis Bebas dan Tak Bersalah, Sofyan Basir Sempat Merasa Dicitrakan sebagai Koruptor oleh KPK

Ia tersenyum sembari melambaikan tangan ke awak media yang mengambil gambar.

Setelah mendekam di dalam Rutan K4 sejak 27 Mei, Sofyan Basir akhirnya bebas.

Ia mengatakan ingin segera pulang ke rumah, menemui anak dan istri.

"Alhamdulillah, terima kasih banyak ya. Saya enggak kemana-mana, mau pulang ke rumah," ucap Sofyan Basir, Senin (4/11/2019).

Baca: Menilik Kediaman Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir di Bendungan Hilir Usai Vonis Bebas

Setelah mundur dari kursi kepemimpinan perusahaan listrik milik negara itu, Sofyan Basir mengaku sudah lelah.

Ia tidak berniat untuk kembali menjadi Direktur Utama PT PLN.

"Enggak lah, istirahat dulu," katanya.

"Terima kasih banyak perhatiannya," ujar Sofyan Basir mengakhiri wawancara dengan para awak media.

Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Laode M Syarif Jawab Kemungkinan KPK Ajukan Banding

Ia segera masuk ke dalam mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 786 MSA.

Tiga mobil itu pun berangsur pergi meninggalkan Rutan K4 KPK.

Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari rutan KPK.

Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.

Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan.

Menilik kediaman Sofyan Basir

Usai vonis bebas, kediaman Sofyan Basir yang berada di Jalan Taman Bendunhan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, dijaga tim pengamanan gabungan.

Baca: Sofyan Basir Mantan Dirut PT PLN Divonis Bebas, KPK Akan Diskusikan Internal Perihal Ajuan Banding

Pantauan Tribunnews.com, sejumlah petugas keamanan berjaga di depan rumah mantan Dirut PT PLN tersebut.

Tiga orang yang berasal dari kepolisian berjaga di luar rumah.

uasana rumah Eks Dirut PLN Sofyan Basir di Jalan Bendungan Jatiluhur 2
Suasana rumah Eks Dirut PLN Sofyan Basir di Jalan Bendungan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) usai divonis bebas pengadilan.

Satu anggota TNI juga berjaga di lokasi yang sama. 

Keempatnya duduk di kursi panjang depan rumah Sofyan Basir.

Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Laode M Syarif Jawab Kemungkinan KPK Ajukan Banding

Sementara itu, tiga petugas keamanan rumah Sofyan Basir berseragam hitam tampak lalu lalang keluar masuk rumah berpagar cokelat tersebut.

Rumah Sofyan sendiri tampak sepi dari luar.

Lampu teras rumah Sofyan memancarkan warna kuning.

Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Erick Thohir Sebut Belum Tentu Bisa Pimpin PLN Lagi

Sementara lampu di dekat pintu gerbang berwarna putih.

Adapun Sofyan Basir sendiri saat ini sedang mengurus administrasi pembebasannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sejumlah tim kuasa hukum Sofyan Basir telah menunggu di depan Rutan KPK.

Istri dan keluarga juga terlihat menunggu Sofyan Basir yang akan segera menghirup udara bebas.

Atas putusan bebas Sofyan Basir, KPK saat ini sedang menyusun strategi.

Satu di antaranya dengan mempertimbangkan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca: Rencana Sofyan Basir Setelah Bebas: Mau Menenangkan Diri di Rumah

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi langkah hukum KPK.

Apalagi, kata Soesilo, dalam proses kasasi tidak lagi berbicara mengenai fakta hukum, melainkan hanya penerapan hukumnya.

"Kalau bebas murni kasasi. Kita siap saja. Kan kasasi itu bukan soal fakta lagi yang dipersoalkan tapi penerapan hukumnya," ujar Soesilo.

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan KPK.

Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan Basir dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.

Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini. 

Majelis Hakim pun menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas