Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Laode M Syarif Jawab Kemungkinan KPK Ajukan Banding

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif angkat bicara terkait vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Mantan Dirut PT PLN

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Laode M Syarif Jawab Kemungkinan KPK Ajukan Banding
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif angkat bicara terkait vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir, Senin (4/11/2019).

Laode mengatakan bahwa KPK akan menunggu laporan sebelum memutuskan sikap selanjutnya.

"Pengadilan memutuskan seperti itu, nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami dan setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal," ujar Laode dalam tayangan yang diunggah YouTube KOMPASTV, Senin.

Wakil Ketua KPK, Muhammad Laode Syarif
Wakil Ketua KPK, Muhammad Laode Syarif (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

''Saya tidak bisa mendahului, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," sambung Laode.

Saat disinggung soal apakah KPK hendak mengajukan banding, Laode menagatakan jika pihaknya akan menunggu jaksa datang untuk mendiskusikan terlebih dulu.

"Permohonan banding itu kan punya waktu antara sehari, dua hari, tiga hari, empat hari, biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," kata Laode. 

Laode menekankan, pihaknya akan mempelajari semua dengan lebih detail untuk menentukan sikap selanjutnya.

Berita Rekomendasi

"Kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk menentukan sikap selanjutnya," imbunya.

Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan Basir, Susilo Ariwibowo menganggap putusan majelis hakim sudah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

Sofyan Basir bebas dari tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.  

Kuasa Hukum Sofyan Basir, Susilo Ariwibowo mengatakan bahwa terkait pasal pembantuan dan fakta-fakta di persidangan tidak terpenuhi.

"Tuduhan dakwaan Pak Sofyan Basir kan terkait pasal pembantuan dan fakta-fakta yang ada di persidangan tidak terpenuhi," ujar Susilo Ariwibowo dalam tayangan yang diunggah YouTube tVOneNews, Senin (4/11/2019).


Menurutnya, sejak awal kliennya tidak mengetahui sama sekali terkait dengan pemberian suap yang diberikan Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih.

"Yang pertama soal pengetahuan Pak Sofyan Basir, jadi sejak awal pengetahuan mengenai pemberian suap dari Pak Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih, tidak diketahui sama sekali oleh pihak Pak Sofyan Basir," kata Susilo Ariwibowo.

Lebih lanjut Susilo Ariwibowo menjelaskan jika kliennya memang melakukan beberapa pertemuan dengan direktur lain tetapi pertemuan tersebut tidak membahas soal uang.

"Kedua, ada beberapa pertemuan yang dilakukan kebanyakan dengan direktur yang lain, itu tidak pernah berbicara soal uang," ujar Susilo.

"Kembali ke pasal 56 kalau kita mau konsisten."

"Pasal 56 harus dengan sengaja, artinya perbuatan tindak pidana itu diketahui oleh Pak Sofyan Basir, diketahui dengan cara apa dia akan melakukan, dan kapan dia harus melakukan, itu harus diketahui," tambah Susilo Ariwibowo.

Susilo Arwibowo menegaskan jika putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

"Tetapi kan tadi tidak terbukti semuanya. Oleh karena itu putusan majelis hakim menurut saya sudah tepat, sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan," kata kuasa hukum Sofyan Basir.

Susilo Ariwibowo menuturkan bahwa Sofyan Basir bukan pelaku dari tindak pidana suap-menyuap, tetapi dituduh sebagai pembantuan.

Artinya, turut serta membantu di dalam tindak pidana antara Johannes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marhan.

Dalam persidangan, terkait pembantuan tersebut tidak terbukti, sehingga Sofyan Basir dinyatakan bebas murni dari segala dakwaan.

(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas