Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Pasrah Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

"Tidak terlihat gelisah. Beliau pasrah," kata Soesilo saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (4/11/2019) pagi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Pasrah Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/11/2019) sekira pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya berada dalam kondisi sehat.

Ia juga tidak melihat adanya kerisauan dari gerak-gerik kliennya saat terakhir bertemu kliennya.

"Tidak terlihat gelisah. Beliau pasrah," kata Soesilo saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (4/11/2019) pagi.

Untuk itu, ia dan Sofyan So berharap agar dapat diputus bebas atau hukuman seringan-ringannya.

"Semoga diberikan putusan bebas atau paling tidak, putusan seringan-ringannya," kata Soesilo.

Baca: KPK Ingatkan Pemprov DKI soal Perbaikan E-Budgeting, Ini Kata Anies Baswedan

Baca: KPK Periksa Saksi soal Dokumen Impor Bawang Putih yang Menjerat I Nyoman Dhamantra

Diberitakan sebelumnya Sofyan didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dan membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Berita Rekomendasi

Sofyan didakwa membantu memfasilitasi mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. 

Sofyan terkejut ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (7/10/2019) lalu.

Meski begitu, ia mengaku merasa ada kejanggalan sejak penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Sofyan, dalam pembelaan prbadinya di persidangan pada Senin (21/10/2019) telah membantah dirinya terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas