Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Lebih Dekat Sofyan Basir, Sosok Mantan Dirut PLN yang Divonis Bebas

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, profil singkat Sofyan Basir

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Mengenal Lebih Dekat Sofyan Basir, Sosok Mantan Dirut PLN yang Divonis Bebas
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Terlepas dari kasus yang menjeratnya, masih ada beberapa orang yang menanyakan siapa sebetulnya Sofyan Basir.

Berikut profil singkat Sofyan Basir yang berhasil Tribunnews.com rangkum dari laman wikipedia.org, Senin (04/11/2019).

Baca: Ini Pesan Khusus Presiden FIFA Gianni Infantino untuk Rakyat Indonesia

Sofyan Basir lahir di Kota Bogor, Jawa Barat 61 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 2 Mei 1958.

Berita Rekomendasi

Ia meraih gelar Diploma dari STAK Trisakti, Jakarta pada tahun 1980.

Sedangkan gelar Sarjana Ekonomi ia raih saat berkuliah di STIE Ganesha, Jakarta (2010).

Di tahun 1981 karier perbankan Sofyan dimulai, waktu itu ia bekerja di Bank Duta.

Karier terus menanjak di tahun 1986. Di tahun tersebut Sofyan dipercaya memegang beberapa jabatan manajerial di Bank Bukopin.

Seperti Direktur Komersial, Group Head Line of Business, hingga Pemimpin Cabang di beberapa kota besar Indonesia.

Kemudian ia menjabat sebagai Direktur Utama BRI sejak tanggal 17 Mei 2005 dan terpilih kembali untuk periode jabatan kedua pada tanggal 20 Mei 2010.

Baca: Anies Baswedan Ingin Ubah Sistem Anggaran, Laode M Syarif: Silakan, tapi Jangan Pakai Cara Lama

Pria yang memperoleh gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Trisakti, Jakarta ini kemudian menjabat sebagai Direktur Utama PLN sejak 23 Desember 2014.

Namun, selang 4 tahun menjabat, Sofyan terseret dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 oleh KPK. 

Sofyan akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Tercatat deretan pendidikan dan pelatihan di bidang perbankan baik di dalam maupun luar negeri telah diselesaikan Sofyan, seperti:

1.Seminar Risk Management Certification Refreshment Program (Frankfurt);

2.Eksekutif Manajemen Risiko, ABN Amro (Denpasar);

3.Islamic Finance Forum (Swiss); 

4.Seminar Business Continuity Planning, Ernst & Young;

5.SESPIBANK (Jakarta);

6.Strategy Development Session, IBM; dan Structuring Loans & Short Term, The Institute Banking & Finance.

Baca: Mengenal Perayaan Sekaten di Kota Jogja, Tradisi Unik Memperingati Hari Kelahiran Nabi Muhammad

Sofyan Basir terbukti tidak bersalah

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Majelis hakim juga membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan.

"Mengadili, menyatakan Saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).

Karenanya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Sofyan segera dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan," kata Hariono.

Baca: Spesifikasi dan Harga Realme XT, HP dengan Kamera 64 Megapiksel

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada Senin (24/6/2019), Sofyan didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dan membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan didakwa membantu memfasilitasi mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan terkejut ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (7/10/2019) lalu.

Meski begitu, ia mengaku merasa ada kejanggalan sejak penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan yang ia maksud adalah penggeledahan rumahnya di kawasan Bendungan Hilir Jakarta pada Minggu (15/7/2019)

Sementara itu, Sofyan, dalam pembelaan prbadinya di persidangan pada Senin (21/10/2019) membantah dirinya terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1.

(Tribunnews/Endra Kurniawan/Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas