Pengacara dari Sofyan Basir Siap Hadapi Proses Hukum jika KPK Ajukan Kasasi
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menegaskan akan siap mengahadapi proses hukum selanjutnya jika KPK akan mengajukan kasasi.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan Basir, menegaskan akan siap mengahadapi proses hukum selanjutnya jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi, Senin (4/11/2019).
Menurut Soesilo Ariwibowo, setelah divonis bebas oleh hakim, Sofyan Basir akan langsung merasakan udara bebas.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir diputuskan bebas oleh pengadilan tipikor Jakarta dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau I.
Sofyan Basir tidak terbukti memberikan fasilitas dan mempermudah terjadinya suap antara pengusaha Johanes Kotjo dengan Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan politikus Partai Golkar Idrus Marham.
"Putusan itu karena tidak terbukti tuntutan dari KPK, kemudian amarnya berbunyi membebaskan Pak Sofyan Basir. Jadi bebas murni, sehingga tadi kan ditawarkan oleh majelis, upaya hukumnya adalah upaya kasasi. Maka KPK lagi berpikir-pikir," jelas Soesilo Ariwibowo saat ditemu wartawan melansir dari KompasTV.
Soesilo mengatakan akan siap menghadapi kasasi jika KPK mengajukannya.
"Cuman mesti kita ingat, bahwa pengajuan kasasi itu bukan lagi berbicara soal fakta, tetapi soal penerapan hukumnya. Apakah penetapan Pasal 56 Ayat 2 KUHP itu sudah sesuai hukumnya," jelasnya.
Mengenai proses administrasi untuk pembebasan Sofyan Basir itu sendiri Soesilo mengatakan masih menunggu proses.
"Setelah hakim membacakan putusan atas perkara Pak Sofyan Basir kemudian kita menunggu adanya petikan putusan," ungkap Soesilo.
Soesilo menerangkan, petikan putusan tersebut sudah diberikan kepadanya dan kepada penuntut umum.
Kini penuntut umum diketahui masih berdiskusi dengan pimpinan yang ada di KPK.
Ia menginformasikan masih menunggu mengenai prosesnya tersebut.
Dirinya juga berharap agar pelepasan atau pembebasan Sofyan Basir dari rutan tidak akan lama lagi.
Belum diketahui dari pihak KPK dan Jaksa Penuntut Umum mengenai kapan atau pukul berapa Sofyan Basir akan keluar dari KPK.
"Belum ada komunikasi. Tetapi, biasanya menunggu Jaksa KPK dari pengadilan kemudian akan dibuatkan berita acara. Begitu saja. Kami sikapnya menunggu."
Mengenai kasasi, tim kuasa hukum Sofyan Basir juga menjelaskan bahwa pihaknya belum tahu dan masih menunggu waktu tujuh hari dilakukan oleh KPK.
Dalam hal ini pun, KPK juga akan membuat memori kakasi yang menunggu putusan pengadilan.
Sembari menunggu upaya hukum yang kini disiapkan oleh KPK, Soesilo mengaku tidak tahu mengenai rencana Sofyan Basir selanjutnya.
Soesilo berpendapat mengenai kembali tidaknya Sofyan Basir ke PLN adalah kewenangan pemerintah sepenuhnya.
Ia hanya menambahkan, Sofyan basir sempat bercerita ingin istirahat terlebih dahulu, sambil melihat perkembangan selanjutnya.
"Tetapi Pak Sofyan Basir tadi bercerita, yang bersangkutan ingin istirahat terlebih dahulu. Tidak memikirkan apa-apa dulu, ingin istirahat, ingin bersantai dulu," pungkas kuasa hukum dari Sofyan Basir tersebut.
Jaksa penuntut umum seusai persidangan sempat menyatakan tidak menerima kalau dianggap dakwaannya lemah selama persidangan.
Namun, Soesilo menanggapi hal ini mengatakan, adanya pertemuan-pertemuan dari Sofyan Basir dengan Johanes Kotjo dan Eni Maulani Saragih tidak serta-merta dianggap sebagai melakukan tindak pidana yang sifatnya koruptif.
"Jadi, Pak Sofyan Basir dituduh melakukan pembantuan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Johanes Kotjo berupa suap kepada Ibu Eni Maulani Saragih.
Nah, Pak Jaksa juga menuduh Pak Sofyan basir memberikan kesempatan atau sarana-sarana berupa pertemuan yang berkali-kali.
Tetapi, tadi di dalam putusan kita dengar bersama-sama, bahwa pertemuan-pertemuan itu ada.
Tetapi membahas materi-materi atau konsep-konsep yang pikirkan oleh Pak Sofyan Basir dalam hal ini PLN, untuk disosialisasikan atau didiskusikan dengan calon investor," ungkapnya menjelaskan.
Menanggapi putusan ini, Sofyan basir melalui Soesilo, mengucapkan terima kasih bahwa ini juga merupakan uraian pertimbangan majelis hakim dan putusan yang memang berdasarkan fakta.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut sejak 22 April 2019, KPK telah memeriksa sekitar 74 orang saksi.
Majelis hakim berpendapat, Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.