Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prediksi UMK 2020 Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat

Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 alami kenaikan 8,51 persen.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Prediksi UMK 2020 Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat
psphotograph
Ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 alami kenaikan 8,51 persen.

Selain UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 juga mengalami kenaikan.

Berikut Prediksi Kenaikan UMK di Jawa Barat dan Jawa Tengah tahun 2020.

Upah Minimum Provinsi
Upah Minimum Provinsi (Bangka Pos)

1. Jawa Barat

Pemerintah Kota Jawa Barat telah menetapkan UMP naik 8,51 persen.

Kenaikan UMP Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.

Dilansir dari Tribunjabar.id, kenaikan UMK Kota Bandung sekira Rp 300 ribun.

Berita Rekomendasi

"Kenaikan UMK sesuai dengan PP No. 78 tahun 2015 tentang Dewan Pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Saefudin, di kantornya, Rabu (30/10/2019) dikutip dari Tribunjabar.id.

Arief mengatakan, rapat pertama pembahasan UMK disepakati penetapan UMK tahun 2020 disesuaikan dengan PP No 78 tahun 2015.

Sementara UMK paling rendah adalah Kabupaten Garut, UMK Garut tahun 2020 hanya naik sekitar Rp 100 ribu.

Meksi belum disahkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Garut sudah memiliki gambaran kenaikan.

Kepala Disnakertrans Garut, Raden Tedi, mengatakan, kenaikan UMK pada 2020 sekitar delapan persen.

Kenaikan UMK tersebut masih dalam pembahasan dewan pengupahan.

"Besaran pastinya belum bisa disampaikan. Tapi perkiraan naik delapan persen," ujar Tedi, Kamis (31/10/2019) dikutip dari TribunJabar.id.

Menurut Tedi, UMK di Garut diperkirakan bakal berada di angka Rp 1,9 juta.

Jumlah itu naik dari UMK Garut tahun ini sebesar Rp 1,8 juta.

Besaran UMK itu nantinya akan diajukan ke Pemprov Jabar.

"Kenaikannya bakal (menjadi) di kisaran Rp 1,9 jutaan. Tapi nanti tunggu rapat dewan pengupahan dulu," kata Tedi.

2. Jawa Tengah

Sementara itu, UMP Jawa Tengah mengalami kenaikan dari  Rp 1.605.396 menjadi sekira Rp 1.742.015 pada 2020.

Dibanding tahun lalu jumlah UMP tahun ini naik sekitar Rp136.000.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Susi Handayani mengatakan, penetapan UMP tahun 2020 berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada.

Menurut PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dikutip dari Jatengprov.go.id, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51%. Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%

“Atas dasar itu, maka pada sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Senin (21/10/2019) lalu menyepakati besaran UMP Jateng pada tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.742.015,22,” kata Susi, saat Konferensi Pers di Lantai 1 Gedung A Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (23/10/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha.

Untuk itu, Ganjar menginstruksikan kepada Bupati dan Wali Kota di Jateng agar segera menyampaikan rekomendasi Upah Minimun Kab/Kota ( UMK) untuk tahun 2020 selambat-lambatnya hingga 4 November 2019.

"Hingga 31 Oktober kemarin, dari total 35 Kabupaten Kota, baru tujuh yang sudah menyampaikan rekomendasi UMK, yakni Pati, Rembang, Magelang, Solo, Cilacap, Pemalang dan Kendal," ujar Ganjar.

Sebagai informasi besaran UMK untuk masing-masing Kabupaten Kota akan disampaikan selambatnya pada 21 November 2019 bersamaan dengan Surat keputusan Gubernur untuk UMK di Jateng 2020.

(Tribunnews/ Nanda Lusiana Saputri)(TribunJabar.id/Hilda Rubiah)(Kompas.com/Riska Farasonalia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas