Sofyan Basir Peluk Erat Ketua RT dan Mendoakan Tahanan KPK Lainnya Saat Tiba di Rumahnya
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir tiba di kediamannya, Jalan Bendungan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) sore.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirut PLN Sofyan Basir tiba di kediamannya, Jalan Bendungan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) sore.
Sebelumnya Sofyan Basir divonis bebas majelis hakim Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Pantauan Tribunnews.co, Sofyan Basir tiba di rumahnya sekira pukul 18.30 WIB.
Turun dari mobil, Sofyan Basir yang mengenakan kemeja biru langsung menyalami satu per satu orang yang menunggu di teras rumahnya.
Baca: Johan Budi Cukup Aktif Nyalakan Mikrofon Saat RDP Komisi II DPR Dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri
Sofyan Basir kemudian mencari Ketua RT 10, Firman Firdaus, lalu memeluknya erat-erat.
Dia berterima kasih kepada Firdaus karena sudah mendukungnya baik dalam hal apa pun.
"Alhamdulillah aman, kita bersyukur sama Allah," kata Sofyan Basir di kediamannya, Senin (4/11/2019).
Selama ditahan, Sofyan basir mengobrol banyak dengan tahanan lainnya.
Baca: KPK Akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Sofyan Basir
Namun, tak dijelaskan siapa kawan bicara Sofyan Basir selama di tahanan.
"Saya juga mendoakan mereka supaya selamat dan supaya sabar," ujar Sofyan Basir.
Sofyan Basir tidak akan menjalani aktivitas apa pun dalam waktu dekat.
Dia ingin menghabiskan waktu bersama keluarga.
Baca: Sofyan Basir Langsung Pulang ke Rumah Setelah Keluar dari Rutan KPK
"Kita mau istirahat saja dulu ya," katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK: Secara Psikologis, Kami Kaget dengan Putusan Ini
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan KPK.
Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.
Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.
Majelis Hakim pun menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan.
Langsung pulang ke rumah
Tiga mobil berjejer di depan Rumah Tahanan (Rutan) K4 yang berlokasi tepat di belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Paling depan Toyota Land Cruiser, di belakangnya ada Toyota Alphard, mengikuti paling belakang mobil jenis sedan, Honda Accord.
Dua tas kelir hitam kemudian dibawa keluar dari dalam rutan.
Barang milik Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) ditaruh di mobil paling belakang.
Baca: Usai Bertemu Jaksa Agung, Kapolri Idham Azis Lanjut Temui Kepala Staf TNI
Sofyan Basir sebelumnya duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Dalam kasus tersebut Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pukul 17.54 WIB, Sofyan yang mengenakan kemeja biru lengan panjang akhirnya muncul dari dalam Rutan.
Ia kemudian menyalami petugas KPK satu per satu.
Terlihat kebahagiaan terpancar dari wajah Sofyan Basir.
Baca: Divonis Bebas dan Tak Bersalah, Sofyan Basir Sempat Merasa Dicitrakan sebagai Koruptor oleh KPK
Ia tersenyum sembari melambaikan tangan ke awak media yang mengambil gambar.
Setelah mendekam di dalam Rutan K4 sejak 27 Mei, Sofyan Basir akhirnya bebas.
Ia mengatakan ingin segera pulang ke rumah, menemui anak dan istri.
"Alhamdulillah, terima kasih banyak ya. Saya enggak kemana-mana, mau pulang ke rumah," ucap Sofyan Basir, Senin (4/11/2019).
Baca: Menilik Kediaman Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir di Bendungan Hilir Usai Vonis Bebas
Setelah mundur dari kursi kepemimpinan perusahaan listrik milik negara itu, Sofyan Basir mengaku sudah lelah.
Ia tidak berniat untuk kembali menjadi Direktur Utama PT PLN.
"Enggak lah, istirahat dulu," katanya.
"Terima kasih banyak perhatiannya," ujar Sofyan Basir mengakhiri wawancara dengan para awak media.
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Laode M Syarif Jawab Kemungkinan KPK Ajukan Banding
Ia segera masuk ke dalam mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 786 MSA.
Tiga mobil itu pun berangsur pergi meninggalkan Rutan K4 KPK.
Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari rutan KPK.
Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.
Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan.
Menilik kediaman Sofyan Basir
Usai vonis bebas, kediaman Sofyan Basir yang berada di Jalan Taman Bendunhan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, dijaga tim pengamanan gabungan.
Baca: Sofyan Basir Mantan Dirut PT PLN Divonis Bebas, KPK Akan Diskusikan Internal Perihal Ajuan Banding
Pantauan Tribunnews.com, sejumlah petugas keamanan berjaga di depan rumah mantan Dirut PT PLN tersebut.
Tiga orang yang berasal dari kepolisian berjaga di luar rumah.
Satu anggota TNI juga berjaga di lokasi yang sama.
Keempatnya duduk di kursi panjang depan rumah Sofyan Basir.
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Laode M Syarif Jawab Kemungkinan KPK Ajukan Banding
Sementara itu, tiga petugas keamanan rumah Sofyan Basir berseragam hitam tampak lalu lalang keluar masuk rumah berpagar cokelat tersebut.
Rumah Sofyan sendiri tampak sepi dari luar.
Lampu teras rumah Sofyan memancarkan warna kuning.
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Erick Thohir Sebut Belum Tentu Bisa Pimpin PLN Lagi
Sementara lampu di dekat pintu gerbang berwarna putih.
Adapun Sofyan Basir sendiri saat ini sedang mengurus administrasi pembebasannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sejumlah tim kuasa hukum Sofyan Basir telah menunggu di depan Rutan KPK.
Istri dan keluarga juga terlihat menunggu Sofyan Basir yang akan segera menghirup udara bebas.
Atas putusan bebas Sofyan Basir, KPK saat ini sedang menyusun strategi.
Satu di antaranya dengan mempertimbangkan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca: Rencana Sofyan Basir Setelah Bebas: Mau Menenangkan Diri di Rumah
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi langkah hukum KPK.
Apalagi, kata Soesilo, dalam proses kasasi tidak lagi berbicara mengenai fakta hukum, melainkan hanya penerapan hukumnya.
"Kalau bebas murni kasasi. Kita siap saja. Kan kasasi itu bukan soal fakta lagi yang dipersoalkan tapi penerapan hukumnya," ujar Soesilo.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan KPK.
Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan Basir dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.
Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.
Majelis Hakim pun menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan.