Terkait Kasus Eks Bupati Bogor, KPK Periksa Mantan Direktur RSUD Ciawi
Radianti akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur RSUD Ciawi Radianti terkait kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Radianti akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"Saksi akan diperiksa untuk tersangka RY," kata Febri kepada wartawan, Senin (4/11/2019).
Sejumlah saksi dari RSUD juga pernah dipanggil penyidik KPK dalam mengusut kasus ini.
Baca: Senyum Mensos Juliari Batubara Tiba di KPK
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Pasrah Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Di antaranya yaitu mantan Direktur RSUD Cileungsi Bogor Hesti Iswandari, Direktur RSUD Bogor Mike Kaltarina, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD Cibinong Leidia Marhareta Kandou.
Selain itu juga memeriksa mantan Kabag Keuangan RSUD Ciawi Yustin Setiawaty.
Dalam perkara ini, Rachmat sudah pernah divonis bersalah dan masuk bui atas kasus suap pengurusan izin lahan dan pemanfatan hutan.
Bos besar Sentul City Cahyadi Kumala juga sempat dijerat lembaga antirasuah tersebut.
Tapi KPK mengembangkan kasus tersebut, dan kembali menjerat Rachmat Yasin.
Dia diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 Juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.