Transformasi LKPP dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Era Digital
Pembaruan SPSE versi 4.3 saat ini sudah dapat memfasilitasi metode pengadaan repeat order dan reverse auction
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki era internet of things, pengadaan barang/jasa pemerintah kemudian bertransformasi agar selaras dengan perkembangan jaman.
Teknologi informasi yang berkembang pesat mempengaruhi aktivitas pasar serta pola bisnis.
Melalui pemanfaatan teknologi digital, pengadaan semakin didorong untuk mampu memberikan value for money, mengajak entitas pengadaan seperti kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berkolaborasi.
Di sisi lain disrupsi teknologi juga mendorong organisasi pemerintah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi dan memudahkan prosedur.
"Juga mengubah pola kerja yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible sehingga terjadi check and balance," kata Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca: DPD RI Peroleh Opini WTP ke-13 Kali Berturut-Turut
Dengan kondisi seperti ini, LKPP kemudian melakukan berbagai inovasi melalui empat pilar :
Pertama, Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa yaitu pengembangan strategi dan kebijakan, mendorong value for money dengan tidak lagi menjadikan harga termurah sebagai tolok ukur efesiensi dan efektivitas pengadaan.
"Kami juga melakukan penyederhanaan aturan agar pelaksanaan pengadaan lebih sederhana dan tidak berbelit-belit," kata Roni.
Kebijakan dan regulasi pengadaan, lanjut Roni diwujudkan agar meningkatkan perekonomian nasional sekaligus mendorong pemerataan ekonomi dan membangun dunia usaha yang sehat.
Kedua, Pengembangan Sistem Informasi dan Monitoring-Evaluasi dengan pemanfaatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik yang lingkupnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan tender dan katalog elektronik.
Pembaruan SPSE versi 4.3 saat ini sudah dapat memfasilitasi metode pengadaan repeat order dan reverse auction.
Baca: Jasa Marga Rintis Pengembangan Lab Internet of Things di Tangerang
Sistem pengadaan secara elektronik dinilai dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga dapat meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan dalam pengadaan.
Ketiga melalui Penguatan SDM dan kelembagaan dengan mendorong pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa sebagai organisasi mandiri di setiap K/L/PD yang diisi oleh pejabat fungsional yang kompeten, berorientasi pada hasil, memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosiokultural.
Keempat adalah menanamkan nilai integritas kepada pelaku pengadaan baik pengelola pengadaan ataupun pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah.
LKPP juga berupaya mengawal langsung proses pelaksanaan pengadaan melalui pendampingan untuk paket pengadaan yang bernilai besar dan berisiko tinggi.
Beberapa diantaranya adalah proyek strategis nasional seperti Penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games 2018, Pengadaan Logistik Pemilu 2019 dan Palapa Ring.
Roni menambahkan, belanja pengadaan barang/jasa pemerintah dalam kurun waktu lima tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, baik dari sisi besarnya anggaran ataupun kompleksitas barang/jasa yang dibutuhkan.
Baca: XL Axiata Operasikan Jaringan NB-IoT 31 Kota Tingkatkan Potensi Bisnis Internet of Thing
Data LKPP menunjukkan bahwa anggaran belanja pengadaan barang/jasa pemerintah 2019 adalah sebesar Rp 1.133 triliun atau 52% dari APBN/APBD.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 97.998 paket tender dengan nilai Rp 265 triliun sudah ditransaksikan melalui e-tendering, dan 314 ribu paket dengan nilai Rp 54 triliun ditransaksikan melalui belanja langsung (e-Purchasing) melalui katalog elektronik.
Sisanya dilakukan melalui skema pengadaan yang belum terakomodir melalui sistem elektronik.
Di sisi lain, LPP juga mendorong keterlibatan masyarakat luas baik melalui organisasi masyarakat, pemerhati pengadaan, jurnalis untuk turut serta melakukan pengawasan dalam proses pengadaan dengan memanfaatkan sistem yang dibangun oleh LKPP.
LKPP akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengadaan 2019, 6-7 November yang akan dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo dan dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketua Komisi XI DPR RI.
Rakornas ini diikuti oleh 4000 peserta perwakilan stakeholder pengadaan dari seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan Organisasi mitra pembangunan yang terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.