Bahas Perppu KPK, Mantan Staf JK Bongkar Beda Pernyataan Mahfud MD di Depan Jokowi dan Media
Mantan Staf Khusus Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Azyumardi Azra mengomentari peran Menkopolhukam Mahfud MD soal Perppu KPK.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Staf Khusus Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Azyumardi Azra mengomentari peran Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD soal Penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang KPK (Perppu KPK).
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Azyumardi Azra saat menjadi bintang tamu Sarinya Berita di channel YouTube Realita TV pada Minggu (4/11/2019).
Pada kesempatan itu, Azyumardi Azra menjelaskan bahwa dirinya merupakan satu di antara 41 tokoh, yang diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pengusulan Perppu KPK beberapa waktu lalu.
Azra mengatakan, tokoh- tokoh yang diundang Jokowi itu sepakat bahwa Revisi Undang-Undang KPK dapat melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.
"Revisi itu melemahkan KPK dalam berbagai seginya sehingga kemudian dengan pelemahan KPK itu maka kemudian pemberantasan korupsi, penciptaan pemerintahan yang bersih dari KKN itu tidak akan tercapai," jelas Azra.
"Nah oleh karena itulah semua pembicara delapan orang itu sepakat bahwa presiden perlu mengeluarkan Perppu," sambung Azra.
Azra menjelaskan, pada acara itu hanya delapan orang yang berkesempatan untuk berbicara di depan presiden, termasuk dirinya dengan Mahfud MD.
Hal itu dikarenakan karena waktu yang terbatas.
"Dari 41 orang itu hanya delapan orang?," tanya pembawa acara Rahma Sarita.
"Iya karena kan waktunya terbatas jadi tidak semua orang ada waktu untuk ngomong, saya termasuk yang ngomong tiga hal sebetulnya untuk menyarankan," lanjut Azra.