Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas Perppu KPK, Mantan Staf Wapres JK Ungkap Sikap Mahfud MD Kini: Jadi Menteri, Dia Lepas Tangan

Mantan Staf Khusus Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK), Azyumardi Azra mengungkap perbedaan sikap Menko Polhukam, Mahfud MD.

Editor: Rekarinta Vintoko
zoom-in Bahas Perppu KPK, Mantan Staf Wapres JK Ungkap Sikap Mahfud MD Kini: Jadi Menteri, Dia Lepas Tangan
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menggelar rapat paripurna perdana tingkat menteri bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Staf Khusus Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), Azyumardi Azra mengungkap perbedaan sikap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Azyumardi Azra menyebut semenjak menjadi Menko Polhukam, Mahfud MD seolah lepas tangan terhadap apa yang diucapkan sebelumnya.

Terutama terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu UU KPK).

Azyumardi mengungkapkan, sebelum menjadi menteri, Mahfud MD mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perppu KPK.

Namun, kini sikap Mahfud MD disebutnya berubah.

"Yang ramai 8 orang menanggapi soal revisi undang-undang KPK yang semuanya itu sepakat bahwa revisi itu melemahkan KPK dari berbagai seginya," ucap Azyumardi dikutip dari channel YouTube realita TV, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, UU KPK hasil revisi memiliki potensi melemahkan lembaga antirasuah itu.

Berita Rekomendasi

"Sehingga kemudian dengan pelemahan KPK itu maka kemudian pemberantasan korupsi, menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN itu tidak akan tercapai," ujar Azyumardi.

"Oleh karena itu lah, semua pembicara 8 orang itu sepakat bahwa presiden perlu mengeluarkan perppu."

Azyumardi lantas menyebut dirinya sempat berbicara dengan Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK.

BACA SELENGKAPNYA >>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas