Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Fahira Idris Terkait Meme Joker Anies Baswedan, Ade Armando Mengaku hanya Merepost

Anggota DPD RI Fahira Indris menyebut laporan yang ia buat terkait meme joker berwajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah inisiatif pribadinya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Dilaporkan Fahira Idris Terkait Meme Joker Anies Baswedan, Ade Armando Mengaku hanya Merepost
kolase tribunnews
Dilaporkan Fahira Idris Terkait Meme Joker Anies Baswedan, Ade Armando Mengaku hanya Merepost 

Foto tersebut dinilai mengandung kalimat ujaran kebencian.

Ade Armando dilaporkan atas tuduhan melanggar pasal 32 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang undang-undang informasi dan transaksi elektronik. 

Polisi menyebut akan melakukan penyelidikan atas kasus ini, nantinya polisi juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus foto meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sementara itu, pemilik akun facebook Ade Armando mengaku siap jika nantinya akan diperiksa polisi terkait kasus meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Ade Armando menyebut dirinya merasa tidak pernah membuat foto yang viral di media sosial.

Ade mengaku hanya mengunggah foto meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan versi joker yang telah diedit oleh orang lain. 

Ade juga mempertanyakan kapasitas Fahira Idris selaku pihak yang melaporkannya ke polisi.

Berita Rekomendasi

Sebab, Ade yakin tidak semua warga DKI merasa ada unsur penghinaan dalam meme tersebut.

"Kan hak sebagai warga negara Indonesia jalur hukumnya kalau mereka keberatan dengan sesuatu,

mereka bisa mengadukannya ke polisi," tutur Ade Armando dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTv, Selasa (5/11/2019).

Ade Armando menuturkan ada dua pertanyaan besar.

"Pertama, meme tersebut menyangkut Anies Baswedan tetapi kenapa yang protes itu Fahira Idris, dia itu siapa, dia mewakili siapa,

dia di media bilang mewakili warga Jakarta, tapi apasih yang dirugikan, dia harus bisa membuktikan bahwa dia memang layak untuk menggugat saya," jelas Ade Armando.

"Kedua, pasal yang dia gunakan adalah pasal yang berkaitan dengan larangan terhadap praktik yang mengubah, menambah,

mengurangi sebuah informasi elektronik yang dimiliki oleh individu atau lembaga.

Dalam hal ini saya heran, karena saya itu bukan yang mengubah, menambah, mengurangi,

saya hanya merepost entah siapa yang bahkan saya gak tahu, jadi saya rasa sih tuntutan dia salah sasaran juga," pungkas Ade Armando.

(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas