Dirut PLN Sofyan Basir Bebas Murni, Pengacaranya Siap Hadapi Kasasi
Pengacara Sofyan Basir Soesilo Aribowo menegaskan bahwa Sofyan Basir dinyatakan bebas dan tim pengacara siap menghadap proses hukum kasasi
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menegaskan setelah divonis bebas oleh hakim Sofyan Basir akan langsung bebas.
Tim pengacara juga siap menghadap proses hukum selanjutnya jika KPK akan mengajukan kasasi.
Mantan dirut PLN Sofyan Basir diputuskan bebas oleh pengadilan tipikor Jakarta.
"Pak Sofyan Basir tidak mengetahui adanya suap menyuap," ujar pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo.
Baca: Sofyan Basir Keluar dari Penjara, Ini Orang Pertama Dicari Begitu Tiba di Rumahnya
Soesilo mengatakan terkait kebebasan Sofyan Basir tersebut dalam hal putusan dan dinyatakan tidak terbukti bersalah dari tuntutan KPK.
Kemudian amarnya berbunyi membebaskan Sofyan Basir
"Jadi bebas murni nih," ujarnya.
Sehingga mendapatkan tawaran dari majelis untuk melakukan upaya hukum yaitu kasasi.
Baca: Begini Reaksi ICW Atas Vonis Bebas Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir oleh Hakim
KPK menghargai putusan Pengadilan Tipikor tersebut, tetapi akan tetap melakukan upaya check and balances.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (4/11/2019). Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum atas vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir.
Ia mengatakan lima pimpinan KPK sudah bertemu dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum selanjutnya dan kita firm kok di situ dan nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ujar Saut.
Baca: Pengacara dari Sofyan Basir Siap Hadapi Proses Hukum jika KPK Ajukan Kasasi
Ia juga mengatakan, KPK sudah menangani kasus ini hingga ke pengadilan tingkat pertama sesuai prosedur.
Sejauh ini, KPK belum menerima salinan putusan Sofyan Basir.
Adapun Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sofyan dipenjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Sofyan Basir Bebas dan Disebut Tak Bersalah, Arteria Dahlan: Ini Cambuk bagi KPK agar Hati-hati
Majelis juga meminta jaksa KPK membuka blokir rekening Sofyan, keluarganya serta pihak terkait lainnya.
Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)