Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen TPF Munir Hilang, Ombudsman Terima Aduan Tindak Maladministrasi Kemsetneg

Amzulian mengatakan, bicara soal almarhum Munir tentu menjadi perhatian yang bersifat bukan hanya nasional, tapi juga internasional.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dokumen TPF Munir Hilang, Ombudsman Terima Aduan Tindak Maladministrasi Kemsetneg
Lusius Genik
SUCI, YLBHI, dan Kontras mengadukan Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) kepada Ombudsman atas hilangnya dokumen TPF kasus meninggalnya Munir di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Amzulian Rifai, mengaku menerima pengaduan tindak maladministrasi oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) atas hilangnya dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir.

"Pada hari ini kami menerima pengaduan adanya maladminustrasi disampaikan kepada Ombudsman terkait dugaan ada tindakan maladminustrasi pemerintah, khususnya Kementerian sekretaris negara yang menghilangkan dokumen laporan tim pencari fakta kasus meninggalnya munir," kata Amzulian di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).




Amzulian mengatakan, bicara soal almarhum Munir tentu menjadi perhatian yang bersifat bukan hanya nasional, tapi juga internasional.

Baca: Kasus Munir Dinilai Jadi Warisan Setiap Presiden, sang Putri Ungkap Harapannya pada Jokowi

"Kita paham jasanya beliau, mestinya juga kita memberikan perhatian yang setimpal terkait hal ini," ujarnya menyoroti kasus hilangnya dokumen TPF Munir.

Dia menambahkan, begitu pentingnya kasus Munir membuat dibentuknya tim pencari fakta dengan berbagai temuannya yang sudah didokumentasikan.

Namun, lanjutnya heran, sekarang bagaimana mungkin dokumen laporan itu bisa hilang.

BERITA TERKAIT

Selain itu, menurutnya, mestinya dokumen hilang tidak menghentikan langkah-langkah hukum dalam upaya pengusutan kasus Munir.

Menanggapi hal itu, Amzulian berjanji Ombudsman akan mempelajari berkas laporan tersebut dengan serius dan menjalankan prosedur sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Tentu Ombudsman akan mempelajari laporan itu sebagaimana juga laporan laporan lain kami akan menanggapi dengan serius sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Amzulian.

Baca: Parkir Dipisah Pria dan Wanita, Warga Depok Mengadu ke Ombudsman

Dia juga menegaskan Ombudsman akan menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU).

"Bagi Ombudsman tentu kami tindaklanjuti karena supaya terang bagaimana mungkin dokumen negara yang begitu penting bisa hilang," ujarnya.

"Sehingga orang berpikir ini hilang atau dihilangkan? Begitu kan? Bukan main-main ini dokumen ini," tambah Amzulian menunjukkan kesungguhannya menuntaskan kasus maladministrasi ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas