Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tidak Terima Putusan Sofyan Basir Bebas, Segera Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Sofyan Basir bebas, KPK segera ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. KPK menyatakan tidak akan menyerah terhadap kasus pidana korupsi Sofyan Basir.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in KPK Tidak Terima Putusan Sofyan Basir Bebas, Segera Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Sofyan Basir bebas dari penjara melalui putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan merupakan mantan Direktur Utama PT PLN yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, kasus korupsi Sofyan Basir terkait dugaan pembantuan transaksi suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Bebasnya Sofyan Basir mendapat sorotan dari beberapa pihak.

Peneliti ICW menyampaikan kecewa terhadap putusan tersebut.

Sementara KPK menyatakan tidak akan menyerah dengan kasus pidana korupsi Sofyan Basir.

Baca : Respons ICW Sikapi Vonis Bebas Terhadap Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

BERITA TERKAIT

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) SIkapi Putusan Bebas Sofyan Basir

Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW
Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

ICW menyoroti putusan bebas Sofyan Basir.

Diwartakan Tribunnews.com, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana berharap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kasasi terkait vonis bebas Sofyan Basir.

"Karena seperti ini kondisinya nama Sofyan sering disebut dalam persidangan oleh terdakwa sebelumnya. Maka kita dorong agar Jaksa KPK sesegera mungkin lakukan upaya hukum kasasi ke MA," ujar Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (4/11/2019).

Ia yakin bukti-bukti yang dibawa KPK ke pengadilan sudah lengkap.

Karena itu, ICW merasa kecewa terhadap vonis yang diberikan kepada Sofyan Basir.

"Karena kita meyakini bahwa bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah solid dan beberapa terdakwa lain juga sudah divonis di persidangan, baik itu Eni Saragih atau Idrus Marham," kata Kurnia.

Baca :  Dituntut Jaksa KPK 5 Tahun Penjara, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

KPK Segera Ajukan Kasasi

Dilansir melalui YouTube KompasTV, KPK segera persiapkan langkah hukum sikapi vonis bebas terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan KPK akan pelajari lebih dahulu isi putusan hakim.

Sebelum akhirnya melakukan upaya hukum terhadap bebasnya Sofyan Basir.

"Itu kita ingin pelajari lebih detail lagi," ungkap Laode.

Hal serupa disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dilansir melalui YouTube KompasTV.

KPK masih pertimbangkan upaya kasasi, dan menunggu masukan JPU.

Jubir KPK Febri menyatakan vonis bebas bukan pertama kali terjadi.

"Bukan pertama kali ditingkat pertama, artinya di Pengadilan Negeri, ada vonis bebas terhadap kasus yang kami ajukan," ujarnya

Melalui penuturan Febri, KPK pernah melayangkan Upaya Hukum Kasasi ketika ada vonis bebas yang terjadi di Bandung dan Bekasi.

Baca : Relawan 'Kancane Gibran Gess' Kenakan Baju 'Indonesia Raya' yang Identik dengan Gibran Rakabuming

"Dulu juga pernah ada vonis bebas di Bandung dan Bekasi, dan kemudian kami melakukan Upaya Hukum Kasasi. Di MA putusan bebas itu dianulir," jelasnya.

Kali ini, dalam putusan vonis bebas terhadap Sofyan Basir KPK akan mempelajari lebih lanjut dan menunggu JPU memberikan rekomendasi kepada pemimpin.

"Artinya apa dalam konteks kali ini selain mempelajari lebih lanjut dan JPU memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif atau langkah selain dari proses itu adalah kasasi," ujarnya.

KPK menyatakan tidak akan menyerah terhadap terdakwa kasus korupsi yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri.

"Yang pasti KPK tidak akan menyerah begitu saja, ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK untuk tindak pidana korupsi," tegasnya.

Baca :  Sofyan Basir Peluk Erat Ketua RT dan Mendoakan Tahanan KPK Lainnya Saat Tiba di Rumahnya

Febri menambahkan KPK akan tetap menghargai instutusi pengadilan, meskipun terkait kasus pidana korupsi yang memutus terdakwanya bebas.

"Apapun vonisnya, berat, ringan, lepas secara kelembagaan KPK tetap harus menghargai intitusi pengadilan," katanya.

Ada lima hakim yang memimpin sidang berujung vonis bebas untuk Sofyan Basir.

Diantaranya ada satu Hakim Ketua, dan empat Hakim Anggota.

Baca : Johan Budi Cukup Aktif Nyalakan Mikrofon Saat RDP Komisi II DPR Dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas