Menkominfo Harap RUU PDP dan RUU Penyiaran Masuk Prolegnas
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR, Selasa (5/11/2019).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR, Selasa (5/11/2019).
Dalam pemaparannya, Johnny berharap dua rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Yang pertama, yakni RUU perlindungan data pribadi (PDP).
Menurutnya, saat ini undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi masih tersebar di peraturan perundangan lainnya.
"Kita perlu melakukan membuat undang-undang yang mensinkronkan atau menampung di satu undang-undang yang memungkinkan perlindungan data pribadi itu dapat dilakukan dengan baik. Dan pemerintah sudah siap untuk menginisiasi undang-undang ini dan berharap DPR menyambut baik," kata Johnny.
Yang kedua, yakni revisi RUU penyiaran. Ia menekankan, pentingnya perubahan sistem penyiaran dari analog menjadi digital.
"Kami harapkan itu bisa diselesaikan dengan cepat karena hingga saat ini pertelevisian nasional kita masih melakukan broadcastingnya secara analog, tetapi di sisi yamg lain pabrikan-pabrikan televisi sudah tidak ada lagi yang membuat televisi analog," ujarnya.
"Saya dengan hormat, dalam kesempatan ini tentu meminta kesediaan yang terhormat anggota DPR Komisi I agar kedua undang-undang sekali lagi bisa menjadi prioritas 2020 dan dapat kita selesaikan dalam waktu yang cepat," imbuhnya.