Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petisi Online Universitas Indonesia Pecat Ade Armando Tembus 14.760 Ribu dan Terus Bertambah

Petisi online Universitas Indonesia Pecat Ade Armando mencapai 14.760 tanda tangan setelah viralnya kasus Ade Armando mengunggah meme Anies Baswedan.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
zoom-in Petisi Online Universitas Indonesia Pecat Ade Armando Tembus 14.760 Ribu dan Terus Bertambah
Kolase Tribunnews.com
Petisi Online Universitas Indonesia Pecat Ade Armando Tembus 14.760 

Melansir dari Kompas.com, Change.org merupakan sebuah situs web petisi yang dioperasikan oleh Change.org, Inc., sebuah Perusahaan bersertifikat B Amerika.

Change.org adalah platform yang mempunyai visi membuat perubahan sosial.

Orang-orang yang peduli dengan kasus dari petisi,dapat mendukung dengan menandatangani secara online di change.org.

Kemudian, biasanya mereka akan meminta dukungan lagi, dengan cara membagikan tautan petisi lewat jejaring sosial Facebook dan Twitter.

Nah, setiap surat penandatanganan petisi ini akan masuk ke email Presiden, email Kapolri, dan email sejumlah anggota Komisi III DPR.

Jika dalam sehari ada 1.000 orang yang mendukung petisi, maka target akan menerima 1.000 email dari setiap orang yang menandatangani petisi.

Hingga berita ini diturunkan, Petisi Universitas Indonesia Pecat Ade Armando sudah mencapai 14.760 teken dukungan.

Petisi Ade Armando
Petisi Ade Armando mencapai 14.760 tanda tangan pada Selasa (5/11/2019).
Berita Rekomendasi

Belum lama, Ade Armando dilaporkan ke polisi oleh Anggota DPD RI Fahira Idris karena mengunggah meme Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang telah diubah menjadi tokoh fiksi Joker.

Ia mengunggah meme Anies berwajah Joker tersebut ke Facebook pribadinya, sehingga menjadi viral.

Meme tersebut diunggah seiring polemik usulan anggaran janggal di Balai Kota DKI Jakarta.

Sementara itu, Ade Armando menyebut Fahira idris salah sasaran.

Ade sendiri beranggapan bahwa Fahira Idris terlampaui agresif untuk memenjarakan dirinya dengan menggunakan Pasal 32 UU ITE pada laporan ke polisi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Fahira Idris melaporkan akun atas nama Ade Armando pada Jumat 1 November 2019 ke Polda Metro Jaya.

Selain mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta yang mengenakan seragam dinas, postingan tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul'Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas