Saut Situmorang: Dewan Pengawas KPK di Post Audit Saja, Tidak Ikut KUHAP
Menurut Saut Situmorang, Dewan Pengawas KPK merupakan konsekuensi dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang angkat bicara soal penunjukan Dewan Pengawas KPK.
Dia mengatakan, Dewan Pengawas KPK merupakan konsekuensi dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk Dewan Pengawas KPK. Ia menyatakan Dewan Pengawas akan dilantik bersamaan dengan lima komisioner KPK terpilih periode 2019-2023.
Saut mengatakan kehadiran Dewan Pengawas terjadi apabila proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak hakim.
Lalu Jokowi sebagai Presiden tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Sebagaimana diketahui, UU KPK hasil revisi kini tengah digugat oleh sejumlah mahasiswa dan politisi di MK.
Jika hal itu terjadi, kata Saut, Dewan Pengawas harus diisi oleh orang-orang yang tahu proses hukum di KPK.
"Tetapi saya mengatakan bahwa, kalau itu nanti harus jalan dan siapa pun background-nya, saya tetap memastikan bahwa penegakan hukum atau tipikor itu bagi KPK tidak terlalu signifikan untuk kemudian menghambat. Karena value di KPK ini sudah ada," kata Saut di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Saut kembali membuka perdebatan terkait pembentukan Dewan Pengawas. Menurut dia, Dewan Pengawas nantinya tidak boleh mengambil keputusan lantaran tugasnya hanya mengawasi KPK.
"Itu kan enggak make sense, ya. Iya, enggak? Anda mengawasi tetapi anda memutuskan. Itu enggak ada dalam teori kontrol. Sulit bagi saya Anda jelaskan teori kontrol seperti itu," ujar dia.
"Itu kan sesuatu yang terpisah, makanya kemarin kan terjadi perdebatan kalau bisa pengawas itu di post audit saja, dia enggak ikut di proses KUHAP itu. Jadi masih mungkin itu terjadi penyempurnaannya," imbuh Saut.
Namun begitu, Saut menyarankan, nantinya Dewan Pengawas berfungsi sebagai penyeimbang. Sekali lagi, fungsi itu baru bisa diterapkan apabila judicial review di MK ditolak, atau Jokowi tak keluarkan Perppu.
"Tapi kalau check and balance, how do you check and balance KPK, itu yang lebih penting. Bagaimana check and balance KPK. Bukan kemudian pengawasnya ikut dalam prosesnya," kata Saut.
Sebelumnya, Jokowi mengaku akan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan soal pemilihan lima orang yang mengisi Dewan Pengawas KPK. Ia akan merampungkan seleksi Dewan Pengawas KPK pada Desember 2019.
"Ya saat ini untuk Dewan Pengawas KPK, kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam dewan pengawas KPK," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).