Sofyan Basir Divonis Bebas, Begini Sikap Istana
Fadjroel pun menyebut tidak ada persoalan bagi Istana jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana, menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir atas dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
"Kami menghormati, putusan dari pengadilan tingkat pertama," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Fadjroel pun menyebut tidak ada persoalan bagi Istana jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pengadilan tersebut.
"Mungkin kalau KPK akan maju kasasi, tetap kami hormati," ucapnya.
Baca: Vonis Bebas Sofyan Basir, DPR Minta KPK Lebih Berhati-hati Tetapkan Tersangka
"Pada intinya pemerintah menghormati semua peraturan perundang-undangan, dan semua proses yang mengikutinya," sambung Fadjroel yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero).
Sofyan dinyatakan tidak bersalah oleh mejelis hakim pengadilan Tipikor atas kasus kerja sama proyek PLTU MT Riau-1.
Dia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam sidang agenda putusan yang diketuai hakim Hariono, majelis hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham.
Hal itu berkaitan dengan dugaan suap proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.
Proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd yang dibawa Kotjo.
Baca: Masyarakat Tak Percaya Dewan Pengawas KPK dari Parpol, Kejaksaan dan Kepolisian, Yusril Bagaimana?
Sofyan juga dalam putusan hakim disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap dari Kotjo.
Putusan hakim ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.