Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Wiranto Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 Miliar, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Begini duduk perkara mantan Menkopolhukam, Wiranto, menggugat Bambang Sujagad sebesar Rp 44,9 miliar. Kuasa hukum beri penjelasan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Duduk Perkara Wiranto Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 Miliar, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Fransiskus Adhiyuda
Begini duduk perkara mantan Menkopolhukam, Wiranto, menggugat Bambang Sujagad sebesar Rp 44,9 miliar. Kuasa hukum beri penjelasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Duduk perkara mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menggugat Bambang Sujagad Susanto sebesar Rp 44,9 miliar.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, pada Selasa (5/11/2019) malam.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Adi menjelaskan gugatan yang diajukan Wiranto adalah wanprestasi.

Berdasarkan KBBI, wanprestasi merupakan keadaan di mana salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantor pusat PT. Adhi Karya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantor pusat PT. Adhi Karya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019). (KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

Adi pun mengungkapkan, Bambang tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakati saat Wiranto menitipkan dana dalam bentuk mata uang dolar Singapura pada 2019 silam.

Baca: Partner Bisnisnya Wanprestasi, Wiranto Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 Miliar

Baca: Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto, Pengacara: Enggak Ada Urusannya Sama Hanura

"Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat."

"Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura," terang Adi saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.

Berita Rekomendasi

Surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang dibuat tertanggal 24 November 2019.

Ketika itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2,31 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 23,66 miliar.

Adi menuturkan, dalam surat perjanjian tersebut, berisi kesepakatan uang itu tidak bisa digunakan Bambang tanpa seizin Wiranto.

Juga Wiranto bisa menarik uang yang dititipkan pada Bambang kapan saja.

Namun, sejak 2009 hingga sekarang, Wiranto tidak bisa menarik uang tersebut karena Bambang beralasan menggunakannya untuk usaha.

"Karena itu, kami gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kami bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," ujar Adi.

"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan."

"Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan."

Baca: Pendapat Para Politisi Terkait Wacana Menteri Agama Fachrul Razi Larang Penggunaan Cadar

Baca: Polda NTB Belum Temukan Kaitan Penyerang Wiranto dengan Kelompok Radikal di Wilayahnya

"Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," imbuh dia.

Kuasa Hukum Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn), Adi Warman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini pada Kamis (15/8/2019).
Kuasa Hukum Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn), Adi Warman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini pada Kamis (15/8/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Tak hanya itu, Adi juga turut menjelaskan total gugatan sebanyak Rp 44,9 miliar yang diahukan Wiranto.

Masih mengutip dari laman yang sama, Wiranto menggugat Bambang untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan pada Bambang sebesar Rp 2,8 miliar.

Mantan Menkopolhukam ini juga menggugat Bambang agar membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2019 hingga waktu gugatan diajukan, sekitar Rp 18,5 miliar.

Jika diakumulasikan, gugatan pengembalian uang 2,31 juta dolar Singapura (Rp 23,66 miliar), pembayaran kerugian Rp 2,8 miliar, dan pembayaran bunga Rp 18,5 miliar, mencapai sekitar Rp 44,9 miliar.

"Ganti ruginya juga menyesuaikan rinciannya kan tahun 2009 sampai sekarang bunga deposito per tahun berapa kan, ngikutin bunga bank gitu, ada hitung-hitungannya. Pendekatan rinciannya itu hitungan bunga bank," jelas Adi.

Terkait gugatan Wiranto terhadap Bambang Sujagad Susanto, Adi Warman menjelaskan tidak ada kaitannya dengan Partai Hanura.

Dilansir Kompas.com, Adi menegaskan gugatan tersebut murni urusan pribadi.

"Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini uang pribadi Pak Wiranto."

"Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri."

Baca: 6 Jenderal TNI yang Pernah Dilarang Masuk Amerika Serikat, Termasuk Prabowo Subianto dan Wiranto

Baca: Soal Perppu KPK, Mahfud MD Mendukung tapi Tak Bisa Tentang Keputusan Presiden karena Posisinya

"Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya," tegas dia, Selasa.

Menkopolhukam Wiranto bersama sejumlah tokoh Papua menyampaikan keterangan terkait kondisi keamanan Papua di kantor Menkopulhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).
Menkopolhukam Wiranto bersama sejumlah tokoh Papua menyampaikan keterangan terkait kondisi keamanan Papua di kantor Menkopulhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019). (WARTA KOTA/Henry Lopulalan)

Sebagaimana dilansir Tribunnews sebelumnya, gugatan Wiranto telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 9 September 2019.

Dalam perkara bernomor 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, Wiranto menyatakan Bambang melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cedera Janji, karena tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, yang dibuat tertanggal 24 November 2009.

Tak hanya gugatan wanprestasi, Bambang Sujagad juga digugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari jika tidak memenuhi isi putusan tersebut.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Widyadewi Metta, Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas