Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kritik Dewan Pengawas yang Tak Terkena Klausul Pasal 36

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik sedikit soal Dewan Pengawas yang tak terkena klausul Pasal 36 dalam UU KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Kritik Dewan Pengawas yang Tak Terkena Klausul Pasal 36
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bersama juru bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik sedikit soal Dewan Pengawas yang tak terkena klausul Pasal 36 dalam UU KPK.

Pasal itu menjelaskan beberapa larangan bagi pimpinan dan pegawai KPK.

Di antaranya, tidak boleh menjadi komisaris, tidak boleh menjadi pengurus atau direksi di perusahaan-perusahaan tertentu, dan ada larangan bertemu dengan pihak yang terkait dengan perkara untuk menghindari konflik kepentingan.

"Semestinya, standar untuk Dewan Pengawas perlu lebih tinggi dibanding orang yang diawasinya. Ini yang saya kira perlu menjadi concern," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).

Baca: Inilah Sosok Artidjo Alkostar, Musuh Koruptor yang Disebut Layak Jadi Dewas KPK

Baca: Mahfud MD Pastikan Seleksi Dewan Pengawas KPK Tetap Jalan Meski Uji Materi UU KPK Berlangsung di MK

Meski begitu, KPK berharap Dewan Pengawas diisi orang-orang yang memiliki kapasitas pengetahuan dan yang paling utama, integritas untuk pemberantasan korupsi.

Soalnya, menurut Febri, Dewan Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap kerja KPK.

"Kami sangat senang diawasi, meskipun kemarin ada perdebatan ya tentang pasal Dewan Pengawas itu. Tapi, dalam konteks pengawasan, sebenarnya sejak dulu KPK senang dan sangat terbuka dengan pengawasan tersebut," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Febri berharap Dewan Pengawas bisa membantu kinerja KPK dalam memerangi korupsi.

"Semoga saja jika memang dilakukan pemilihan Dewan Pengawas itu bisa membantu KPK bekerja sesuai dengan harapan publik," kata Febri.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan calon Dewan Pengawas KPK yang akan dipilih Presiden Jokowi belum diputuskan.

"Sekarang masih (tahapan) listing," kata Pratikno di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Baca : Kisah Bocah 14 Tahun Nikahi Gadis 20 Tahun Viral, Pengantin Pria Masih Pakai Baju Koko Anak-anak

Menurut Pratikno, Jokowi bakal memilih tokoh dari sejumlah latar belakang untuk menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK. Namun, kata dia, mayoritas diisi ahli hukum.

"Tentu saja ahli hukum yang akan banyak, ya, tapi juga ada nonhukum. Ada dimensi sosialnya muncul," ujar Pratikno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas