Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum I Nyoman Dhamantra Minta Bukti CD KPK Diputar di Sidang Praperadilan

Ia meminta hal tersebut kepada Hakim Tunggal Praperadilan Krisnugroho agar dapat mengetahui isi tayangan dari CD tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum I Nyoman Dhamantra Minta Bukti CD KPK Diputar di Sidang Praperadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari tujuh anggota tim kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan suap kuota impor bawang putih sekaligus mantan anggota DPR RI fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra meminta bukti berupa CD yang dibawa tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputar persidangan.

Ia meminta hal tersebut kepada Hakim Tunggal Praperadilan Krisnugroho agar dapat mengetahui isi tayangan dari CD tersebut.

Hal itu diungkapkannya di sidang pembuktian permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan suap kuota impor bawang putih I Nyoman Dhamantra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/11/2019).

"Sebelum ditutup Yang Mulia, tadi sempat diperlihatkan bukti berupa CD. CD ini kita tidak tahu isi CD nya apa. Kalau berkenan CD itu ditampilkan di sini," kata kuasa hukum Dhamantra itu.

Baca: Mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

Krisnugroho pun menjawab bahwa hal itu tergantung dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

Ia pun menyatakan akan membantu menyediakan alat untuk memutar CD tersebut.

Karenanya, anggota tim biro hukum KPK Evi Laila Kholis meminta agar CD tersebut diputar besok.

Rekomendasi Untuk Anda

Anggota tim kuasa hukum Dhamantra lainnya pun menanggapinya dengan meminta agar CD tersebut diputar di laptop saja.

Setelah mendapat persetujuan dari kedua belah pihak, kemudian Krisnugroho menutup sidang tersebut.

"Sebelum besok menghadirkan saksi, kami akan terima lebih dulu bukti surat yang ditunda dari termohon. Sidang ditunda hari Kamis 7 November 2019. Acara persidangan masih pembuktian yang ditunda dan saksi baik ahli maupun bukti dari pemohon dan termohon. Sidang disepakati dimulai pukul 09.00 WIB," kata Krisnugroho.

Baca: KPK Buka Satu Koper Berisi 111 Bukti di Sidang Praperadilan I Nyoman Dhamantra

Usai sidang, anggota Tim Biro Hukum KPK Togi menyampaikan bahwa CD tersebut berisi cuplikan sidang pokok terdakwa lain dalam kasus yang sama.

"Itu CD rekaman sidang bahwa perkara splitsing ini sudah dimulai, ada beberapa tersangka lain di dalamnya. Sebagian tersangka sudah masuk persidangan. Itu yang kita sampaikan di bukti CD itu," kata Togi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas