Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Beda Pendapat dengan Jokowi soal Perppu KPK, Menkompolhukam: Masak Menteri Menentang

Sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tidak berubah pendapat soal Perppu UU KPK.

Editor: Roifah Dzatu Azmah
zoom-in Mahfud MD Beda Pendapat dengan Jokowi soal Perppu KPK, Menkompolhukam: Masak Menteri Menentang
KOMPAS.com / Kristianto Purnomo
Mahfud MD mengatakan dirinya tetap mendukung Perppu KPK terbit. Meski begitu ia tidak bisa menentang keputusan Jokowi: Sekarang sudah jadi menteri. 

TRIBUNNEWS.COM - Sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tidak berubah pendapat soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Mahfud menyatakan tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika ingin menerbitkan Perppu KPK.

 Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Tak Ada Gunanya Berharap pada Saya

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa menentang keputusan Presiden Jokowi.

Karena Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.

Ia beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di MK.

"Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat ke Presiden tentang perlunya perppu dan kita mengatakan ada tiga alternatif. Kita sudah menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung perppu," ujar Mahfud saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Namun demikian, kata Mahfud, ia tidak bisa menentang apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.

Berita Rekomendasi

Sebagai menteri, Mahfud harus tunduk pada keputusan Jokowi.

Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa kewenangan untuk penerbitan perppu ataupun tidak, merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

 Ditanya soal Perppu KPK, Yasonna Laoly Nyaris Salah Masuk Mobil hingga Diingatkan Petugas

"Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah sekarang sudah menjadi menteri masak mau menantang itu," kata Mahfud.

"Sejak awal, sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Nah kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas