Masyrakat Protes Iuran BPJS Naik 100%, Begini Tanggapan Pemerintah
Naiknya iuran BPJS kesehatan yang mencapai 100 persen menuai protes dari sejumlah kalangan masyarakat.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM – Naiknya iuran BPJS kesehatan yang mencapai 100 persen menuai protes dari sejumlah kalangan masyarat.
Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan pemerintah berjanji akan menyiapkan subsidi pada 2020 mendatang.
“2020 kami (pemerintah) juga menyiapkan subsidi yang hampir sama persis di 2019,” ujarnya di lansir dari kanal Youtube Kompas TV, (6/11/2019).
Fadjroel juga menjelaskan adapun jumlah subsidi yang diberikan pada 2020 hampir sama dengan anggaran tahun 2019.
“Pemerintah sudah memberikan subsidi mencapai Rp 40 triliun lebih sepanjang tahun 2019,” ujarnya.
Menurut Fadjroel, subsidi ini akan diberikan kepada masyarakat yang belum mampu membayar iuran BPJS kesehatan setelah terjadinya kenaikan iuran.
“Apabila tidak mampu (membayar kenaikan iuran BPJS) akan terus bisa memakai subsidi dari pemerintah,” ungkapnya.
Adanya kenaikan iuran BPJS kesehatan ini akan diberlakukan untuk semua segmen peserta.
“Kalaupun terjadi kenaikan disini inikan hanya terjadi pada klaster 1 dan 2 dan 3 sedikit,” ungkap Fadjroel.
Fadjroel menjelaskan pemerintah telah dengan tegas menanggapi terkait kenaikan iuran BPJS yang mencapai dua kali lipat ini.
Diketahui sepanjang 2019 subsidi Rp 40 triliun dari pemerintah telah digunakan 98 juta lebih masyarakat Indonesia.
“Tanggapan dari pemerintah jelas tegas ya, bahwa sepanjang 2019 pemerintah sudah mensubsidi untuk keperluan 98 juta orang lebih dengan nilai yang hampir mencapai Rp 40 triliun lebih dan itu dipakai oleh masyarakat,” ujarnya.
Sehingga masyarakat yang belum sanggup membayar terkait kenaikan iuran tersebut tidak perlu merasa khawatir.
Karena pada 2020 mendatang pemerintah akan mengeluarkan subsidi dengan jumlah nominal yang hampir sama dengan 2019.
Diketahui, kenaikan iuran BPJS ini akan mulai berlaku per Januari 2020.
Dikutip dari Kompas.com, kenaikan iuran BPJS resmi setelah ada penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Perpres ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Adapun besaran kenaikan iuran BPJS terhadap seluruh segmen peserta sebagai berikut:
- Iuran peserta atau mandiri kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
- Iuran peserta kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
- Iuran peserta kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
Terkait kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen, masyarakat menilai keputusan ini akan mencekik perekonomian mereka.
Sehingga warga berbondong-bondong mengajukan untuk turun kelas.
Sebagian besar memilih turun dari kelas 1 dan 2 ke kelas 3.
Karena mereka merasa tidak akan dapat membayarnya pasca naiknya iuran BPJS.
Diketahui sebelumnya juga kenaikan iuran BPJS ini bukan tanpa alasan.
Kenaikan ini dipicu oleh beberapa hal.
Satu di antaranya ialah defisit yang dialami BPJS kesehatan.
Pada tahun ini diperkirakan defisit yang dialami BPJS mencapai Rp32,8 triliun.
Oleh sebab itu, pemerintah dirasa perlu untuk menaikan iuran guna menambal defisit tersebut. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Ihsanuddin)