Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Produk Non Makanan dan Non Minuman Wajib Bersertifikasi Halal

Adapun tujuan dengan diterbitkannya Undang-undang Jaminan Produk Halal ini adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Produk Non Makanan dan Non Minuman Wajib Bersertifikasi Halal
IST
Produk kacamata halal besutan PT Atalla Indonesia diluncurkan secara resmi oleh Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih bersama Direktur PT Atalla Indonesia Wenjoko Sidharta di Jakarta, Selasa (5/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan mewajibkan produk makanan dan minuman serta selain produk makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal mulai tanggal 17 Oktober 2019 dan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu pada produk makanan dan minuman dan tahap berikutnya, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.

Adapun tujuan dengan diterbitkannya Undang-undang Jaminan Produk Halal ini adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

“Di samping itu, label halal juga akan meningkatkan nilai dan branding produk di mata masyarakat Indonesia, yang mayoritas adalah muslim,” kata Gati di sela-sela penyerahan sertifikasi halal kaca mata produksi PT Atalla Indonesia di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Baca: Permudah Pencarian Produk Halal, Tokopedia Luncurkan Fitur Salam

Gati menyampaikan, saat ini kacamata tidak hanya digunakan sebagai alat bantu penglihatan, namun juga sudah menjadi pelengkap gaya atau aksesoris fesyen.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kacamata merupakan produk selain makanan dan minuman yang penahapan kewajiban sertifikasi halal baru akan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.

“Oleh karena itu saya memberikan apresiasi kepada PT Atalla Indonesia yang secara proaktif telah melakukan kewajiban untuk sertifikasi halal terhadap produknya sebelum ketentuan wajib halal untuk selain produk makanan dan minuman diberlakukan,” ujar Gati.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, saat ini terdapat sebanyak 15 perusahaan Industri kacamata dan bagiannya di Indonesia yang menyerap sekitar kurang lebih 6.300 tenaga kerja.

Namun, PT Atalla Indonesia saat ini adalah satu-satunya pabrikan kacamata di Indonesia yang terintegrasi mulai dari pembuatan bingkai hingga lensa dan aksesorisnya.

Direktur PT Atalla Indonesia Wenjoko Sidharta menyatakan, sertifikasi ini untuk  mendukung program pemerintah untuk  Industri Kesehatan Halal 2024.

Baca: Makanan Halal Juga Dihidangkan Saat Jamuan Makan Malam Kaisar Jepang

Juga untuk mendukung perusahaan  mencapai visi ingin menjadikan diri sebagai basis utama industri kacamata di dunia yang telah mengimplementasikan teknologi 4.0.

“Sehingga Indonesia mampu untuk swasembada kacamata, dan mengurangi ketergantungan impor,” katanya.

PT Atalla juga terus berusaha meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia dalam berinovasi dan memproduksi kacamata yang berbasis penerapan teknologi pada saat proses produksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas